
KPK temukan barang bukti uang Rp 850 juta dalam OTT di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara atau menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jang menjadi tersangka dugaan suap.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan PT Kabhara Digdaya (KD), pada Kamis (5/2).
"Atas peristiwa tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim, serta mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2).
Ia menegaskan, Hakim yang melakukan tindak pidana tersebut melanggar komitmen MA dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan. Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan.
Ia memastikan Ketua Mahkamah Agung mendukung segala bentuk langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Depok, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 95, 98, dan 101, penangkapan dan penahanan hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung.
Meskipun memerlukan izin, lanjut Yanto, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan segera mengeluarkan izin penangkapan bagi hakim yang melakukan tindak pidana.
Terkait izin penahanan dalam Pasal 101 KUHAP, kata Yanto, Ketua MA telah menandatangani izin tersebut segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK.
"MA juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan," urainya.
Karena itu, Ketua MA akan memberhentikan sementara alias menonaktifkan hakim dan aparat PN Depok yang tertangkap tangan tersebut. Usul pemberhentian sementara hakim akan diajukan kepada Presiden.
"Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Kabhara Digdaya. KPK menemukan barant bukti uang Rp 850 juta dalam OTT yang meringkus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Adapun, kelima tersangka itu yakni, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
