Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2020 | 02.48 WIB

JBL Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus

Jack Boyd Lapian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.(Istimewa) - Image

Jack Boyd Lapian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.(Istimewa)

JawaPos.com - Jack Boyd Lapian (JBL) mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dia diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Jack datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.15 WIB. “Langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri, sampai dengan pukul 16.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung,” kata Awi seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Kamis (2/7).

Sebelumnya, Jack Lapian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana. Adapun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan merupakan seorang kerap melaporkan sejumlah tokoh seperti Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky “Kitab suci adalah fiksi”. Selain Rocky Gerung, sudah banyak pendukung oposisi pada saat musim pemilihan presiden (Pilpres) yang sudah dilaporkan Jack Lapian ke polisi. Seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahean hingga Anies Baswedan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore