
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus. Fianda Sjofjan Rassat/Antara
JawaPos.com - Seorang publik figur kembali ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kali ini jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang selebgram Abdul Kadir (AK).
"Ya betul, Polda Metro Jaya mengamankan selebgram berinisial AK ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
Abdul Kadir dikerahui seorang selebgram dengan 17 ribu pengikut. Yusri belum merinci ihwal penangkapan Abdul. Yusri hanya memastikan Abdul ditangkap usai menggunakan narkoba.
"Kita tangkap di kamar hotel di daerah Pancoran tanggal 27 kemarin, dia habis pakai (narkoba) bersama temannya laki-laki berinisial F," jelas Yusri.
Saat ini seluruh pihak yang diamankan sudah dibawa guna menjalani pemeriksaan intensif. Belum diketahui berapa banyal narkoba yang disita petugas dari para pelaku.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=XYzQr2XioC0
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022