
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat saat berbicara dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa, 20 Oktober 2026. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan, Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus bersikap tegas tanpa kompromi terhadap para perusak lingkungan.
"Dengan Tobat Ekologis, pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang toleransi bagi korporasi maupun pihak manapun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan alam dan masyarakat," kata Menteri Jumhur saat berbicara dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa, 20 Oktober 2026. Acara dihadiri oleh para akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga tinggi negara.
Menteri Jumhur, menyoroti bahwa dunia kini tengah menghadapi tiga krisis planet sekaligus: perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Tahun 2024 bahkan tercatat sebagai tahun terpanas sepanjang sejarah, di mana suhu global untuk pertama kalinya melampaui ambang batas 1,5 derajat Celsius. Dampak dirasakan nyata di Indonesia melalui bencana banjir, longsor parah, hingga kualitas udara perkotaan yang kian sesak.
Dalam pidatonya, Menteri Jumhur mengungkakan kejahatan lingkungan modern kini dilakukan secara terorganisasi dan lintas wilayah, bahkan tak jarang melibatkan manipulasi data pemantauan.
Untuk menghadapi modus operandi yang semakin canggih ini, kata Menteri Jumhur, penegakan hukum tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional, melainkan harus berbasis sains (science-based evidence).
"Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh. Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang, sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sampah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka," kata Menteri Jumur di hadapan para guru besar dan peneliti.
Menteri Jumhur mengungkapkan, sebagai bentuk tindakan nyata, pada awal tahun 2026 ini Pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap 6 perusahaan atas kerusakan lahan lebih dari 2.500 hektare di Sumatra Utara, dengan nilai sanksi denda lebih dari Rp 4,8 triliun.
"Pemerintah menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar putusan hukum yang berkekuatan tetap, melainkan kembalinya kejernihan sungai, hijaunya hutan, dan pulihnya hak hidup masyarakat," kata menteri Jumhur.
Menteri Jumhur juga kembali mengatakan, saat pemerintah memperkenalkan pergeseran strategi penegakan hukum dari sekadar rezim sanksi menuju rezim solusi. Artinya, penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian hukuman atau denda finansial semata, tetapi juga mewajibkan keterlibatan aktif para pelanggar dalam memulihkan ekosistem yang telah rusak agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.
Di sisi lain, kata Menteri Jumhur, pemerintah juga mengingatkan pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Kekuasaan yang dimiliki negara tidak boleh disalahgunakan untuk menindas atau berlaku zalim, melainkan harus berlandaskan kearifan (wisdom) serta keadilan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022