
Personel TNI AU membantu pemadaman karhutla di Kalsel (Dok Antara).
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
MUI menyebut, fatwa itu menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram.
Untuk itu, MUI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Penindakan diminta dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi yang sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis.
Desakan tersebut disampaikan melalui Tausiyah Majelis Ulama Indonesia tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia, yang tertuang dalam surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Dokumen itu ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr Amirsyah Tambunan di Jakarta, Minggu (18/10).
MUI menyampaikan keprihatinan atas bencana karhutla yang kembali melanda sejumlah daerah di Indonesia. Kebakaran yang berulang tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sehari-hari, dan perekonomian.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ajaran Islam, terutama prinsip perlindungan terhadap jiwa manusia atau hifdz al-nafs. Karena itu, tindakan membakar hutan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tidak dapat dibenarkan dan harus dipandang sebagai bentuk kejahatan lingkungan.
MUI secara khusus meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengambil langkah hukum secara objektif, transparan, dan adil. Penegakan hukum dinilai penting agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan kerusakan lingkungan serupa dapat dicegah.
"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi poin keempat dalam tausiyah MUI tersebut, dikutip Senin (19/10).
Menurut MUI, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan secara luas serta membahayakan kehidupan manusia bertentangan dengan prinsip utama hukum Islam atau maqasid asy-syariah. Kepentingan ekonomi maupun bisnis tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan eksploitasi alam yang merusak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022