Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2026 | 03.50 WIB

Percepat Perbaikan Rumah Rusak dan Huntara di NTT, Berikut Skema Pemberian Bantuan BNPB

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. (istimewa)

 

JawaPos.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) fokus pada percepatan bantuan rumah rusak dan hunian sementara (huntara) untuk korban gempa Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini status bencana sudah masuk pada transisi pemulihan.
 
”Skema bantuan tersebut meliputi bantuan pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), distribusi Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Dana Stimulan Rumah Rusak Ringan dan Sedang,” ujarnya Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Kamis (1/10).
 
Wilayah terdampak gempa meliputi Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ende, Ngada dan Sikka dan Nagekeo. Seluruhnya telah mengakhiri masa tanggap darurat.
 
Suharyanto menjelaskan, bantuan Dana Stimulan  Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang sedang memasuki proses verifikasi data dengan sebagian besar diantaranya sudah terverifikasi.
 
 
“Saya sudah perintahkan agar di bulan Oktober ini, secepatnya dana tersebut sudah bisa disalurkan dan dicairkan oleh warga yang berhak menerima,” ucapnya. 
 
Rumah rusak ringan akan mendapat bantuan Rp 15 juta, sedangkan rusak sedang Rp 30 juta. Kemudian bagi rumah rusak berat akan diprioritaskan menempati huntara.
 
Terhadap warga terdampak yang memilih tidak tinggal di huntara, sambil menunggu hunian tetapnya dibangun pemerintah, maka akan mendapat bantuan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp 600 ribu perbulan selama tiga bulan.
 
”Sembari pendataan berlangsung, proses pembangunan huntara dan huntap sudah dilakukan. Bahkan sudah cukup banyak huntara yang pembangunannya selesai 100 perse,” ungkap Suharyanto.
 
Untuk dana perbaikan rumah akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima dana setelah diverifikasi. Dari dana yang masuk rekening, 75 persen diantaranya dapat segera dicairkan secara tunai dan 25 persen sisanya dicairkan berdasarkan bon atau tanda bukti pembelian kebutuhan material atau bahan-bahan untuk perbaikan rumah.
 
“Saya tegaskan, dana itu digunakaan untuk perbaikan rumah ya,” jelasnya.
 
BNPB juga memastikan bagi warga yang sudah melakukan perbaikan secara mandiri tetap dibolehkan mengajukan penggantian.
 
“Jangan khawatir, kalau sudah diperbaiki, tetap bisa mengajukan dana perbaikan dengan diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Nanti sistemnya reimburse,” pungkas Suharyanto.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore