Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 21.02 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8: Mengapa Nakhoda Tak Boleh Selamatkan Diri Duluan?

Basarnas kembali evakuasi lima korban KM Virgo Transport 8 pada hari ke-16 pencarian. (Basarnas)

 

JawaPos.com - Insiden kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa yang terjadi pada Minggu (13/9), masih menjadi sorotan publik.

Di tengah upaya pencarian yang terus berlangsung, langkah nakhoda kapal, Haris Yulianto, yang selamat lebih dulu memicu kritik tajam karena diduga meninggalkan ratusan penumpang yang masih terjebak di dalam kapal.

Menanggapi hal tersebut, Pegiat Mitigasi Bencana dari Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI), Dr. Daryono, menjelaskan bahwa nakhoda memegang komando tertinggi yang wajib mengutamakan keselamatan seluruh penumpang di atas kepentingan pribadi maupun komersial.

Dalam regulasi pelayaran, seorang pemimpin kapal tidak sepatutnya menyelamatkan diri terlebih dahulu ketika marabahaya mengintai.

"Nakhoda adalah pemegang komando tertinggi di kapal dan bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran, kapal, awak, penumpang, dan muatan," ujar Daryono, Rabu (30/9).

Regulasi Internasional dan Aturan Pelayaran Nasional

Tanggung jawab penuh seorang nakhoda telah diatur ketat dalam hukum pelayaran nasional Indonesia serta berbagai konvensi internasional.

Aturan tersebut mencakup Safety Of Life At Sea (SOLAS), COLlision REGulations (COLREG), Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW), hingga International Safety Management Code (ISM Code).

Sebelum melepas sandar di pelabuhan keberangkatan, nakhoda wajib memastikan kelaiklautan kapal, kesiapan alat keselamatan, hingga kondisi cuaca dan gelombang. Pemantauan situasi ini wajib dilakukan secara berkala sepanjang pelayaran.

Jika kondisi darurat terjadi di tengah laut, keselamatan jiwa penumpang harus menjadi prioritas utama yang mengalahkan jadwal perjalanan.

"Jika kapal terancam tenggelam, Nakhoda tidak semestinya menyelamatkan diri lebih dahulu. Tugasnya adalah tetap memimpin keadaan darurat, memastikan alarm dan komunikasi bahaya dilakukan, mengatur evakuasi, serta sejauh keadaan memungkinkan memastikan penumpang dan awak menuju tempat berkumpul dan sarana penyelamatan," terangnya.

Makna Profesional Prinsip 'The Captain Leaves the Ship Last'

Dr. Daryono meluruskan anggapan umum mengenai prinsip the captain leaves the ship last atau nakhoda meninggalkan kapal paling akhir. Menurutnya, prinsip tersebut bukan berarti seorang nakhoda harus ikut tenggelam bersama kapalnya.

Makna profesional dari aturan tersebut adalah nakhoda dilarang keras melepas tanggung jawab dan meninggalkan kapal sebelum memimpin seluruh proses evakuasi.

"Ini bukan berarti Nakhoda harus ikut tenggelam, tetapi ia tidak boleh meninggalkan tanggung jawabnya ketika orang-orang yang berada di bawah komandonya masih membutuhkan penyelamatan. Prinsip ini sejalan dengan kerangka keselamatan International Maritime Organization (IMO), termasuk SOLAS dan ISM Code.," jelasnya.

Ia menambahkan, esensi utama aturan keselamatan maritim ini menekankan pada larangan mengabaikan kewajiban (abandoning responsibility), bukan sekadar tindakan meninggalkan fisik kapal (abandoning the ship).

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore