Basarnas kembali evakuasi lima korban KM Virgo Transport 8 pada hari ke-16 pencarian. (Basarnas)
JawaPos.com - Insiden kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa yang terjadi pada Minggu (13/9), masih menjadi sorotan publik.
Di tengah upaya pencarian yang terus berlangsung, langkah nakhoda kapal, Haris Yulianto, yang selamat lebih dulu memicu kritik tajam karena diduga meninggalkan ratusan penumpang yang masih terjebak di dalam kapal.
Menanggapi hal tersebut, Pegiat Mitigasi Bencana dari Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI), Dr. Daryono, menjelaskan bahwa nakhoda memegang komando tertinggi yang wajib mengutamakan keselamatan seluruh penumpang di atas kepentingan pribadi maupun komersial.
Dalam regulasi pelayaran, seorang pemimpin kapal tidak sepatutnya menyelamatkan diri terlebih dahulu ketika marabahaya mengintai.
"Nakhoda adalah pemegang komando tertinggi di kapal dan bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran, kapal, awak, penumpang, dan muatan," ujar Daryono, Rabu (30/9).
Tanggung jawab penuh seorang nakhoda telah diatur ketat dalam hukum pelayaran nasional Indonesia serta berbagai konvensi internasional.
Aturan tersebut mencakup Safety Of Life At Sea (SOLAS), COLlision REGulations (COLREG), Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW), hingga International Safety Management Code (ISM Code).
Sebelum melepas sandar di pelabuhan keberangkatan, nakhoda wajib memastikan kelaiklautan kapal, kesiapan alat keselamatan, hingga kondisi cuaca dan gelombang. Pemantauan situasi ini wajib dilakukan secara berkala sepanjang pelayaran.
Jika kondisi darurat terjadi di tengah laut, keselamatan jiwa penumpang harus menjadi prioritas utama yang mengalahkan jadwal perjalanan.
"Jika kapal terancam tenggelam, Nakhoda tidak semestinya menyelamatkan diri lebih dahulu. Tugasnya adalah tetap memimpin keadaan darurat, memastikan alarm dan komunikasi bahaya dilakukan, mengatur evakuasi, serta sejauh keadaan memungkinkan memastikan penumpang dan awak menuju tempat berkumpul dan sarana penyelamatan," terangnya.
Dr. Daryono meluruskan anggapan umum mengenai prinsip the captain leaves the ship last atau nakhoda meninggalkan kapal paling akhir. Menurutnya, prinsip tersebut bukan berarti seorang nakhoda harus ikut tenggelam bersama kapalnya.
Makna profesional dari aturan tersebut adalah nakhoda dilarang keras melepas tanggung jawab dan meninggalkan kapal sebelum memimpin seluruh proses evakuasi.
"Ini bukan berarti Nakhoda harus ikut tenggelam, tetapi ia tidak boleh meninggalkan tanggung jawabnya ketika orang-orang yang berada di bawah komandonya masih membutuhkan penyelamatan. Prinsip ini sejalan dengan kerangka keselamatan International Maritime Organization (IMO), termasuk SOLAS dan ISM Code.," jelasnya.
Ia menambahkan, esensi utama aturan keselamatan maritim ini menekankan pada larangan mengabaikan kewajiban (abandoning responsibility), bukan sekadar tindakan meninggalkan fisik kapal (abandoning the ship).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022