Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 20.55 WIB

KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo Terkait Dugaan Suap di Kementerian

 

Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9). Salah satu dokumen yang disita berkaitan dengan proses perpanjangan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen tersebut memuat proses perpanjangan HGB yang diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9).

Temuan menambah daftar panjang barang bukti dugaan suap pengurusan HGN PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seluruh barang bukti yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore