
Tangkapan Layar - Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan dari sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di MK, Jakarta, dipantau secara daring Senin (21/9/2026). (ANTARA/Youtube Mahkamah Konstitusi)
JawaPos.com - Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Calon Wakil Presiden (kini wapres) GIbran Rakabuming Raka, yang menurutnya diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
"Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar Denny, dalam sidang ;anjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dilansir dari Antara, Selasa (22/9).
Menurut Denny, persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Ia juga mempersoalkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Denny mengatakan ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia juga mempersoalkan ketentuan tersebut karena, menurut dia, tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada September 2023.
Para pemohon mendalilkan kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggugurkan persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.
Denny merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan yang menurut dia mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meskipun memiliki gelar S1 atau S2.
Selain persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila dalil mereka mengenai syarat pendidikan dinyatakan terbukti. Mereka meminta, antara lain, pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.
Denny menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan berada dalam ranah sengketa pemilu (electoral dispute), bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022