Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 18.56 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Cek Daftarnya

Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari) - Image

Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

JawaPos.com - Pemerintah baru saja menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan cuti bersama sepanjang tahun 2027.  

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9) sebagaimana dilansir dari Antara. 

Mantan mensesneg itu menjelaskan, penetapan libur nasional tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal.

Baik libur nasional yang sudah definitif atau fixed, maupun cuti bersama yang mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual adat dan tradisi di hari-hari besar keagamaan.  

"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.

Ia menjelaskan, cuti bersama tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama bersifat fakultatif.

"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.

Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

Hari Libur Nasional 2027:

• 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
• 5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
• 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
• 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
• 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
• 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
• 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
• 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
• 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
• 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
• 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
• 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
• 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
• 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
• 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
• 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
• 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
• 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Cuti Bersama Tahun 2027:

• 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
• 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah;
• 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus;
• 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah;
• 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE;
• 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore