Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 05.55 WIB

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla, Motif Pembukaan Lahan

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro seusai membuka Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla yang diikuti Serdik Sespimti Dikreg ke-36 Tahun 2027 di Balikpapan (Istimewa) - Image

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro seusai membuka Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla yang diikuti Serdik Sespimti Dikreg ke-36 Tahun 2027 di Balikpapan (Istimewa)

JawaPos.com - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 16 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Motif para pelaku mulai dari pembukaan lahan hingga unsur ketidaksengajaan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penetapan 16 tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan 47 kasus dugaan karhutla. Adapun luas lahan terdampak yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar 2.263 hektare.

"Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran)," ujarnya seusai membuka Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla yang diikuti Serdik Sespimti Dikreg ke-36 Tahun 2027 di Balikpapan, Senin (14/9).

Endar menerangkan, Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menangani perkara karhutla. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ucapnya.

Namun begitu, Endar menyebut hingga kini belum ditemukan bukti keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang tengah ditangani Polda Kaltim. "Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat," katanya.

Endar juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, setiap informasi terkait dugaan keterlibatan korporasi harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum. "Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian," tegasnya.

Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat saling mengingatkan mengenai bahaya karhutla. Sebab, dampak kebakaran tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat secara luas.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore