Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 September 2026 | 16.06 WIB

Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Dapat Santunan Rp 70 Juta

Jajaran Jasa Raharja Group, petugas Basarnas, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta instansi terkait di Posko SAR Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (13/9/2026). (Jasa Raharja via Antara) - Image

Jajaran Jasa Raharja Group, petugas Basarnas, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta instansi terkait di Posko SAR Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (13/9/2026). (Jasa Raharja via Antara)

JawaPos.com – Setiap korban yang meninggal dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa akan mendapatkan santunan senilai Rp 70 juta.

Santunan itu berasal dari PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera, dan akan diberikan kepada ahli waris yang sah.

Rinciannya, Jasa Raharja memberikan santunan Rp 50 juta, ditambah perlindungan tambahan Rp 20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP).

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” terang Dirut PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Senin (14/9) sebagaimana dilansir dari Antara.

Awaluddin juga meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin bersama Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan verifikasi korban.

Termasuk pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, maupun pemilik kendaraan dan barang berjalan sesuai ketentuan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga turut memantau proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Awaluddin mengatakan, pihaknya terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan serta berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.

Santunan Rp 50 juta akan diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore