Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 September 2026 | 18.25 WIB

Ibrahim Arief Tempuh Kasasi dalam Kasus Korupsi Chromebook, Persoalkan Uang Pengganti Rp 5 M

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam Bersama istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam Bersama istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief atau Ibam resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam menjadi lima tahun penjara. Bahkan, Ibam juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

"Ibrahim Arief atau Ibam hari ini, Jumat, 11 September 2026, resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya," kata kuasa hukum Ibam, Bayu Perdana kepada wartawan, Minggu (13/9).

Menurutnya, upaya kasasi diajukan sebagai upaya untuk mendapatkan pemeriksaan kembali atas putusan sebelumnya. Mereka menilai sejumlah pertimbangan dalam putusan tingkat banding perlu dikaji kembali oleh MA.

Tim kuasa hukum berharap, MA dapat memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh dan mengoreksi kekeliruan yang mereka nilai terjadi dalam proses persidangan sebelumnya.

"Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut," tegasnya.

Dalam menghadapi perkara tersebut, Ibam disebut turut mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara alat bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi.

"AI tersebut kemudian menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," tuturnya.

Temuan tersebut rencananya akan dituangkan secara lebih terperinci dalam memori kasasi yang diajukan ke MA.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan publik yang diberikan kepada Ibam dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore