
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum pidana. Langkah tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026, karena secara tegas melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan ketika seorang terdakwa telah diputus bebas lantaran dakwaan tidak terbukti di persidangan, perkara semestinya dinyatakan selesai. Hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.
Namun, dalam praktiknya JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas murni. Beberapa di antaranya adalah perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026, kasus Sritex yang melibatkan delapan bankir yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2026, serta perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun yang sama.
Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih. Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp yang diputus pada 20 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Ratna dari seluruh dakwaan JPU.
Albert Aries menegaskan pihak yang berperkara, termasuk JPU tidak memiliki dasar untuk mengajukan kasasi apabila pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan banding telah memutus terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
“Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas,” kata Albert Aries kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia menekankan, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dipandang bertentangan dengan sejumlah asas fundamental dalam hukum pidana.
Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas murni seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terdakwa memperoleh kepastian atas status hukumnya.
"Ketika jaksa mengajukan kasasi, ketidakpastian hukum justru kembali muncul meski terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah," ucapnya.
Kedua, asas ne bis in idem. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Karena itu, kasasi terhadap putusan bebas dinilai menyerupai bentuk pemeriksaan ulang yang bertentangan dengan asas tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022