
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum pidana. Langkah tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026, karena secara tegas melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan ketika seorang terdakwa telah diputus bebas lantaran dakwaan tidak terbukti di persidangan, perkara semestinya dinyatakan selesai. Hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.
Namun, dalam praktiknya JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas murni. Beberapa di antaranya adalah perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026, kasus Sritex yang melibatkan delapan bankir yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2026, serta perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun yang sama.
Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih. Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp yang diputus pada 20 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Ratna dari seluruh dakwaan JPU.
Albert Aries menegaskan pihak yang berperkara, termasuk JPU tidak memiliki dasar untuk mengajukan kasasi apabila pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan banding telah memutus terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
“Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas,” kata Albert Aries kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia menekankan, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dipandang bertentangan dengan sejumlah asas fundamental dalam hukum pidana.
Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas murni seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terdakwa memperoleh kepastian atas status hukumnya.
"Ketika jaksa mengajukan kasasi, ketidakpastian hukum justru kembali muncul meski terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah," ucapnya.
Kedua, asas ne bis in idem. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Karena itu, kasasi terhadap putusan bebas dinilai menyerupai bentuk pemeriksaan ulang yang bertentangan dengan asas tersebut.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
