Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 20.08 WIB

Sekjen Laskar Merah Putih Sebut Kebijakan Presiden Prabowo soal Penangguhan Roy-Tifa Sudah Tepat

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa) - Image

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (Sekjen LMP) Abdul Rachman Thaha mendukung langkah Kejari Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kedua tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kasus ijazah palsu Joko Widodo tersebut, tidak jadi ditahan setelah berkas perkara dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan.

”Saya mengucapkan terima kasih kepada Prabowo yang bijak menyikapi masalah ini. Presiden Prabowo ikut andil dalam penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa? Presiden kan panglima hukum tertinggi di negeri ini,” kata Abdul Rachman Thaha di Jakarta, Selasa (23/6).

Sekjen LMP yang akrab disapa ART ini menegaskan, seseorang tersangka mendapat penangguhan penahanan itu hal wajar. Itu hak hukum warga negara. Apalagi sudah melalui proses dan disetujui penyidik dalam hal ini kejaksaan.

Roy Suryo dan dr Tifa warga negara Indonesia juga. Mereka berhak mendapat penangguhan penahanan. Kenapa mesti diributkan? Mari kita mehanan diri, lebih melihat kepentingan besar bangsa ini,” tegas Abdul Rachman Thaha.

Dia juga mempertanyakan sorotan elemen masyarakat yang seolah tak terima dengan dikabulkannya penangguhan penahanan. ART meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi.

”Teman-teman kan paham bahwa pemberian penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, ranah penyidik. Lagipula ada jaminan dari pengacara hingga keluarga tersangka. Kenapa seolah tidak menerima dan keberatan. Jangan mengaburkan substansi masalah,” tandas Abdul Rachman Thaha.

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang peka dan jeli melihat persoalan. Sebab, dia khawatir proses hukum Roy Suryo dan dr Tifa akan memicu kegaduhan di negeri ini.

ART juga secara khusus memuji langkah hukum kejaksaan yang mengabulkan permohonan penangguhan kedua tersangka, setelah syarat-syarat formil dipenuhi pihak tersangka.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore