
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dal
JawaPos.com - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) penuh lika-liku. Sejak dilaporkan secara resmi oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, proses hukum dalam kasus tersebut sudah bergulir lebih dari satu tahun. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sudah dilimpahkan kepada jaksa sebagai tersangka, namun mereka dilepas dari tahanan.
Berdasar dokumen pemberitaan JawaPos.com, Jokowi melaporkan kasus tersebut pada 30 April 2025 didampingi oleh penasihat hukumnya Yakup Hasibuan. Saat itu dia datang ke Polda Metro Jaya pukul 09.50 WIB. Jokowi yang mengenakan batik berwarna coklat langsung menuju Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan yang dibuat oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya tidak main-main. Mantan gubernur Jakarta itu menyeret beberapa terlapor, termasuk Roy Suryo. Untuk meyakinkan aparat kepolisian, Jokowi membawa serta ijazah miliknya. Mulai tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah.
Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya secara klir menunjukkan seluruh ijazah tersebut. Dia memastikan Jokowi akan kembali datang bila diminta oleh polisi untuk menunjukkan ijazah-ijazah tersebut. Sebab, dia memang ingin persoalan ijazah yang dibahas di ruang publik itu tidak berlarut-larut.
”Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara klir ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya di UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik. Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami, bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” terang Yakup kala itu.
Pada Jumat, 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk diantaranya beberapa pihak yang selama ini berada dalam pusara kasus seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dokter Tifa.
Menurut Asep Edi, penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan berdasar alat bukti yang cukup dan memadai. Dia menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi.
”Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap dia kepada awak media.
Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Polda Metro Jaya, Asep Edi menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster. Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
