
Pakar telematika Roy Suryo.
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) lepaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dari tahanan pada Senin petang (22/6). Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu tidak lagi menjadi tahanan usai dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa.
Sejak pelimpahan dilakukan, Tim Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa memang mengupayakan agar klien mereka tidak ditahan. Kedua figur yang vokal menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya itu bahkan ogah menandatangani berita acara pengalihan penahanan.
”Pukul 17.00 WIB kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau (Roy Suryo dan Dokter Tifa) itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata Refly Harun sebagai perwakilan tim kuasa hukum kedua tersangka.
Menurut Refly, permohonan agar kedua kliennya tidak ditahan sejatinya sudah diajukan sebelum pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti berlangsung pagi tadi. Permohonan itu dikirim kepada Kejari Jaksel beberapa saat sebelum pelimpahan dari polisi kepada jaksa.
Baca Juga:Dapat Kabar Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilepaskan dari Tahanan, Eggi Sudjana: Alasannya Pasti Politis
”Kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
”Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka, untuk tidak dilakukan penahanan,” terang dia.
Marcelo mengungkapkan bahwa keluarga kedua tersangka mengajukan diri menjadi penjamin. Mereka memastikan bahwa kedua tersangka nantinya akan hadir dalam persidangan. Sehingga jaksa mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengabulkannya.
”Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022