
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) saat keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara)
JawaPos.com - Usai pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/6), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Kepastian itu diperoleh atas keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Marcelo Bellah. Dia memastikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa segera diseret ke meja hijau peradilan untuk diadili oleh majelis hakim PN Jaktim.
”Berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjuk Pengadilan (Negeri) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ucap dia.
Belum dijelaskan secara terperinci alasan penunjukkan PN Jaktim untuk menangani perkara tersebut. Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, pihaknya ingin perkara tersebut segera disidangkan. Mengingat luasnya atensi publik terhadap penanganan perkara itu sejak awal.
”Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” imbuhnya.
Dengan alasan itu pula, Kejari Jaksel ingin berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dilimpahkan ke PN Jaktim.
Sehingga keduanya segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menjerat mereka berdua.
”Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” tegasnya.
Sebelumnya, Marcelo membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan usai menerima pelimpahan dari polisi.
Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022