
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) saat keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara)
JawaPos.com - Usai pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/6), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Kepastian itu diperoleh atas keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Marcelo Bellah. Dia memastikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa segera diseret ke meja hijau peradilan untuk diadili oleh majelis hakim PN Jaktim.
”Berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjuk Pengadilan (Negeri) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ucap dia.
Belum dijelaskan secara terperinci alasan penunjukkan PN Jaktim untuk menangani perkara tersebut. Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, pihaknya ingin perkara tersebut segera disidangkan. Mengingat luasnya atensi publik terhadap penanganan perkara itu sejak awal.
”Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” imbuhnya.
Dengan alasan itu pula, Kejari Jaksel ingin berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dilimpahkan ke PN Jaktim.
Sehingga keduanya segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menjerat mereka berdua.
”Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” tegasnya.
Sebelumnya, Marcelo membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan usai menerima pelimpahan dari polisi.
Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
