
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) saat keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara)
JawaPos.com - Usai pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/6), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Kepastian itu diperoleh atas keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Marcelo Bellah. Dia memastikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa segera diseret ke meja hijau peradilan untuk diadili oleh majelis hakim PN Jaktim.
”Berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjuk Pengadilan (Negeri) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ucap dia.
Belum dijelaskan secara terperinci alasan penunjukkan PN Jaktim untuk menangani perkara tersebut. Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, pihaknya ingin perkara tersebut segera disidangkan. Mengingat luasnya atensi publik terhadap penanganan perkara itu sejak awal.
”Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” imbuhnya.
Dengan alasan itu pula, Kejari Jaksel ingin berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dilimpahkan ke PN Jaktim.
Sehingga keduanya segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menjerat mereka berdua.
”Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” tegasnya.
Sebelumnya, Marcelo membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan usai menerima pelimpahan dari polisi.
Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
