
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi melayangkan permohonan kepada MK. Dia hadir bersama penasihat hukumnya dalam sidang di MK pada Senin (22/6). (Humas MK)
JawaPos.com - Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu untuk menguji Pasal 603 KUHP.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (22/6), Leonardi melalui tim kuasa hukumnya memohon agar MK menguji frasa lembaga negara audit keuangan yang tertuang pada penjelasan Pasal 603 KUHP. Mereka menilai frasa tersebut kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi syarat konstitusional.
”Tentunya ada sesuatu yang memang kami lihat memang harus kami ke sini. Karena perkara yang sedang kami jalani, proses Pak Leonardi sebagai terdakwa itu menggunakan audit BPKP. Di dalamnya itu muatan atau konten dalam audit BPKP itu potential loss,” kata Rinto Maha sebagai penasihat hukum Leonardi.
Sebagai mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, Leonardi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar. Selain Leonardi ada nama Thomas Van der Heyden dan CEO Navayo Internasional Gabor Kuti yang juga didakwa dalam kasus yang sama.
Namun, Rinto Maha memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada MK oleh kliennya bukan untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, permohonan tersebut merupakan ikhtiar konstitusional. Tujuannya memastikan tidak ada seorang pun warga Indonesia menjadi tersangka dan terdakwa atas norma pidana yang kabur.
Leonardi sebagai salah seorang purnawirawan TNI, menjadi tersangka dan didakwa dalam kasus tersebut atas dasar audit keuangan yang menyebut potential loss, bukan actual loss. Bahkan dalam proses persidangan yang masih bergulir, tidak ada fakta kerugian negara. Sebab, negara belum keluar uang.
"Sampai kemarin, minggu kemarin, persidangan itu masih terus menggali soal kontrak-kontrak tapi tidak ada pembayaran. Serupiah pun negara tidak ada pembayaran kepada pihak penyedia. Tapi, masih dibilang ada kerugian negara," imbuhnya.
Untuk itu, Leonardi datang ke MK dan mengajukan gugatan. Menurut Rinto Maha, fraas lembaga negara audit keuangan harus dimaknai sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Frasa lembaga negara audit keuangan dalam penjelasan Pasal 603 KUHP, lanjut Rinto Maha, harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai BPK. Sehingga tidak ada lagi lembaga lain yang berwenang.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
