
Ilustrasi korupsi.
JawaPos.com - Saksi fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi satelit 123 bujur timur hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta. Kali ini mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI (Purn) Masri yang memberikan kesaksian di ruang sidang.
Kesaksian Masri disampaikan atas terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden. Dalam sidang tersebut, Masri memastikan bahwa dirinya tidak pernah diperintahkan oleh Leonardi untuk menerima Certificate of Performance (CoP) dari Navayo International AG.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh Masri saat ditanyai oleh Rinto Maha selaku kuasa hukum Leonardi. Kepada saksi, Rinto menanyakan soal pernah atau tidak kliennya memerintahkan saksi untuk menerima CoP dalam proses pengadaan satelit tersebut. Dengan tegas, Masri menjawab tidak pernah.
”Tidak,” kata Masri yang pernah bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemhan tersebut.
Purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir mayjen tersebut lantas menyatakan bahwa perintah menerima CoP diperoleh dari Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan. Saat pengadaan satelit itu berlangsung, Bambang adalah atasan Masri di Ditjen Kuathan Kemhan. Bambang menjabat sebagai dirjen kuathan.
Setelah menerima CoP, Masri lantas melapor kepada Bambang. Dia juga mengaku tidak pernah memprotes atau mempertanyakan ihwal penerimaan CoP tersebut. Belakangan, CoP itu digunakan oleh Navayo untuk menagih pembayaran kepada Kemhan.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa Masri menerima dan meneken CoP 2 kali. Pertama pada Januari 2017 dan kedua pada Maret 2017. Menurut dia, dokumen CoP tersebut disodorkan oleh Navayo yang kala itu didampingi oleh Surya Witoelar dan Thomas van Der Heyden pada April 2017.
Selain mendengarkan keterangan Masri, dalam persidangan tersebut juga digali mengenai proses audit internal yang dilakukan oleh Marsekal Pertama TM. Rudi Paulce Surbakti yang bertugas sebagai ketua tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas permasalahan yang muncul.
”Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan,” ungkap Rudi.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
