
Ilustrasi korupsi.
JawaPos.com - Saksi fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi satelit 123 bujur timur hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta. Kali ini mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI (Purn) Masri yang memberikan kesaksian di ruang sidang.
Kesaksian Masri disampaikan atas terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden. Dalam sidang tersebut, Masri memastikan bahwa dirinya tidak pernah diperintahkan oleh Leonardi untuk menerima Certificate of Performance (CoP) dari Navayo International AG.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh Masri saat ditanyai oleh Rinto Maha selaku kuasa hukum Leonardi. Kepada saksi, Rinto menanyakan soal pernah atau tidak kliennya memerintahkan saksi untuk menerima CoP dalam proses pengadaan satelit tersebut. Dengan tegas, Masri menjawab tidak pernah.
”Tidak,” kata Masri yang pernah bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemhan tersebut.
Purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir mayjen tersebut lantas menyatakan bahwa perintah menerima CoP diperoleh dari Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan. Saat pengadaan satelit itu berlangsung, Bambang adalah atasan Masri di Ditjen Kuathan Kemhan. Bambang menjabat sebagai dirjen kuathan.
Setelah menerima CoP, Masri lantas melapor kepada Bambang. Dia juga mengaku tidak pernah memprotes atau mempertanyakan ihwal penerimaan CoP tersebut. Belakangan, CoP itu digunakan oleh Navayo untuk menagih pembayaran kepada Kemhan.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa Masri menerima dan meneken CoP 2 kali. Pertama pada Januari 2017 dan kedua pada Maret 2017. Menurut dia, dokumen CoP tersebut disodorkan oleh Navayo yang kala itu didampingi oleh Surya Witoelar dan Thomas van Der Heyden pada April 2017.
Selain mendengarkan keterangan Masri, dalam persidangan tersebut juga digali mengenai proses audit internal yang dilakukan oleh Marsekal Pertama TM. Rudi Paulce Surbakti yang bertugas sebagai ketua tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas permasalahan yang muncul.
”Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan,” ungkap Rudi.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
