
Ilustrasi korupsi.
JawaPos.com - Saksi fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi satelit 123 bujur timur hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta. Kali ini mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI (Purn) Masri yang memberikan kesaksian di ruang sidang.
Kesaksian Masri disampaikan atas terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden. Dalam sidang tersebut, Masri memastikan bahwa dirinya tidak pernah diperintahkan oleh Leonardi untuk menerima Certificate of Performance (CoP) dari Navayo International AG.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh Masri saat ditanyai oleh Rinto Maha selaku kuasa hukum Leonardi. Kepada saksi, Rinto menanyakan soal pernah atau tidak kliennya memerintahkan saksi untuk menerima CoP dalam proses pengadaan satelit tersebut. Dengan tegas, Masri menjawab tidak pernah.
”Tidak,” kata Masri yang pernah bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemhan tersebut.
Purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir mayjen tersebut lantas menyatakan bahwa perintah menerima CoP diperoleh dari Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan. Saat pengadaan satelit itu berlangsung, Bambang adalah atasan Masri di Ditjen Kuathan Kemhan. Bambang menjabat sebagai dirjen kuathan.
Setelah menerima CoP, Masri lantas melapor kepada Bambang. Dia juga mengaku tidak pernah memprotes atau mempertanyakan ihwal penerimaan CoP tersebut. Belakangan, CoP itu digunakan oleh Navayo untuk menagih pembayaran kepada Kemhan.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa Masri menerima dan meneken CoP 2 kali. Pertama pada Januari 2017 dan kedua pada Maret 2017. Menurut dia, dokumen CoP tersebut disodorkan oleh Navayo yang kala itu didampingi oleh Surya Witoelar dan Thomas van Der Heyden pada April 2017.
Selain mendengarkan keterangan Masri, dalam persidangan tersebut juga digali mengenai proses audit internal yang dilakukan oleh Marsekal Pertama TM. Rudi Paulce Surbakti yang bertugas sebagai ketua tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas permasalahan yang muncul.
”Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan,” ungkap Rudi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022