
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terus berlanjut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur pada 2012-2021 terus berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (28/4) nama mantan direktur jenderal (dirjen) kekuatan pertahanan (kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan muncul.
Dalam sidang yang berlangsung sampai malam hari tersebut, nama mantan pejabat Kemhan itu disebut oleh saksi bernama Jon Kennedy Ginting. Dia adalah bagian dari tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 Bujur Timur yang bertugas sebagai anggota engineering.
Menurut Kennedy Ginting, terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi bukan pejabat yang memerintahkan penandatanganan Certificate of Performance (COP) Navayo International AG. Sebab, perintah itu datang dari mantan Dirjen Kuathan Kemhan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan pada 2016 silam.
COP sendiri merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk menerbitkan surat tagihan atau invoice dari Navayo. Dalam persidangan, Jundri Berutu sebagai kuasa hukum Leonardi menanyakan kepada Kennedy Ginting terkait dengan perintah penandatanganan COP tersebut.
”COP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan (Kemhan),” kata Kennedy Ginting dikutip Sabtu (29/4).
Atas jawaban tersebut, majelis hakim lantas meminta dan mengingatkan saksi untuk menjawab secara lebih jelas. Majelis hakim meminta supaya Kennedy Ginting menyebutkan secara lugas sosok yang memerintahkan penandatangan COP yang berujung tagihan dari Navayo.
”Dirjen Kuathan (Kemhan), waktu itu dijabat pak Mayjen (TNI Purn) Bambang Hartawan,” ucap Kennedy Ginting menjawab pertanyaan majelis hakim.
Bukan hanya kuasa hukum Leonardi, Nur Sari Baktiana mencecar saksi Kennedy Ginting dengan mempertanyakan tanda tangan serta perintah penandatanganan dokumen COP tersebut. Hakim yang diberi pangkat laksamana muda TNI (tituler) itu ingin memastikan saksi menandatangani dokumen tersebut atas perintah Bambang. Saksi pun membenarkan bahwa itu tanda tangannya atas perintah Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, hakim yang biasa dipanggil Anna itu meminta agar oditur militer menjadikan dokumen single factory notice yang menghasilkan COP sebagai bukti. Sebab, dokumen turut berimplikasi dalam proses pengadaan sehingga Kemhan digugat oleh Navayo do pengadilan Arbitrase Singapura.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022