
Kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Muratara, Sumatera Selatan. (Istimewa)
JawaPos.com–Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan, bus ALS yang mengalami kecelakaan maut di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi. Pernyataan itu disampaikan menyusul kecelakaan antara bus ALS dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menewaskan 16 orang akibat kebakaran hebat pasca tabrakan.
Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pihaknya telah memeriksa data administrasi kendaraan dan menghimpun informasi awal terkait kondisi bus. Menurut Sani, sapaannya, bus ALS yang terlibat kecelakaan tercatat dalam kondisi laik jalan secara administrasi. Selain itu, kondisi fisik kendaraan juga disebut masih layak beroperasi.
”Bus PT ALS sendiri data yang kami dapat secara administrasi dalam keadaan laik jalan. Secara fisik juga terlihat baik untuk beroperasi,” ujar Sani kepada JawaPos.com.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terkait faktor teknis kendaraan dalam kecelakaan maut yang terjadi di Muratara. Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Selain menyoroti kondisi kendaraan, Organda meminta seluruh operator angkutan memperketat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU). Organda menilai pengawasan keselamatan harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh perusahaan transportasi, termasuk terhadap kendaraan dan kru operasional.
”Kami berharap kecelakaan serupa tidak terjadi lagi dengan menegaskan kepada seluruh operator angkutan agar menerapkan dan melakukan pengawasan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan,” kata Sani.
Baca Juga: 8 Rute Bus Trans Jawa dari Madiun yang Nyaman & Favorit: Pilihan Praktis ke Berbagai Kota Besar
Organda menegaskan penerapan SMK-PAU sebenarnya telah diwajibkan pemerintah melalui sejumlah regulasi nasional. Aturan tersebut meliputi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan LLAJ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang SMK-PAU.
Menurut Organda, sistem ini wajib dijalankan seluruh operator angkutan sebagai standar dasar keselamatan transportasi umum di Indonesia.
Kecelakaan maut bus ALS terjadi di Jalinsum Muratara pada Rabu (6/5). Bus yang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi bertabrakan dengan truk tangki dari arah berlawanan sebelum akhirnya terbakar hebat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022