Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 22.29 WIB

Organda Sebut Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan di Muratara Laik Jalan, Operator Diminta Perketat Sistem Keselamatan

Kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Muratara, Sumatera Selatan. (Istimewa) - Image

Kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Muratara, Sumatera Selatan. (Istimewa)

 

JawaPos.com–Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan, bus ALS yang mengalami kecelakaan maut di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi. Pernyataan itu disampaikan menyusul kecelakaan antara bus ALS dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menewaskan 16 orang akibat kebakaran hebat pasca tabrakan.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pihaknya telah memeriksa data administrasi kendaraan dan menghimpun informasi awal terkait kondisi bus. Menurut Sani, sapaannya, bus ALS yang terlibat kecelakaan tercatat dalam kondisi laik jalan secara administrasi. Selain itu, kondisi fisik kendaraan juga disebut masih layak beroperasi.

”Bus PT ALS sendiri data yang kami dapat secara administrasi dalam keadaan laik jalan. Secara fisik juga terlihat baik untuk beroperasi,” ujar Sani kepada JawaPos.com.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terkait faktor teknis kendaraan dalam kecelakaan maut yang terjadi di Muratara. Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Selain menyoroti kondisi kendaraan, Organda meminta seluruh operator angkutan memperketat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU). Organda menilai pengawasan keselamatan harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh perusahaan transportasi, termasuk terhadap kendaraan dan kru operasional.

”Kami berharap kecelakaan serupa tidak terjadi lagi dengan menegaskan kepada seluruh operator angkutan agar menerapkan dan melakukan pengawasan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan,” kata Sani.

Organda menegaskan penerapan SMK-PAU sebenarnya telah diwajibkan pemerintah melalui sejumlah regulasi nasional. Aturan tersebut meliputi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan LLAJ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang SMK-PAU.

Menurut Organda, sistem ini wajib dijalankan seluruh operator angkutan sebagai standar dasar keselamatan transportasi umum di Indonesia.

Kecelakaan maut bus ALS terjadi di Jalinsum Muratara pada Rabu (6/5). Bus yang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi bertabrakan dengan truk tangki dari arah berlawanan sebelum akhirnya terbakar hebat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore