
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan keahilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna yang dihadirkan ke dalam persidangan tidak perlu diragukan. Mengingat, jejak Agung Firman Sampurna yang dinilai merupakan wakil auditor internasional.
"Coba aja dibandingkan ahli-ahli yang ditampilkan oleh penuntut umum, coba dibandingkan, kami menghadirkan ahli Pak Agung Firman, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019-2022, beliau juga adalah wakil auditor internasional, beliau yang menyusun mengenai pedoman perhitungan audit kerugian negara," kata Dodi S. Abdulkadir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).
Dodi mengutip pernyataan keahlian Agung Firman Sampurna dalam persidangan. Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun dinilai salah secara normatif hingga substantit.
Baca Juga:Produksi Karet Nasional Menurun, Industri Otomotif Soroti Pengolahan Lateks Ramah Lingkungan
"Tadi sudah jelas ketahuan bahwa audit perhitungan keuangan negara salag secara normatif, salah secara metodologis, salah secara substantif," ujarnya.
Dodi mengklaim, perhitungan kerugian dugaan negara dalam audit BPKP dinilai tidak bisa menyimpulkan adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Sehingga hasilnya tidak bisa menyimpulkan adanya kerugian negara," tegasnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
