Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Mei 2026 | 01.18 WIB

Seminggu Jelang Putusan, Ibam Ngaku Perbanyak Tahajud Berharap Divonis Bebas dari Jeratan Kasus Chromebook

Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) - Image

Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam mengaku memperbanyak berdoa dengan melakukan salat tahajud, menjelang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Diketahui, Ibam bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5) pekan depan.

Ibam menyatakan telah melakukan berbagai pembelaan atas kasus dugaan korupsi chromebook yang menjeratnya.

"Salat tahajud tiap malam, banyak berdoa, banyak berdoa bareng istri juga dan ya ikhtiar dan tawakal aja sih di situ, karena titik ini ya yang paling kuasa untuk membantu ya yang di atas gitu yang mahakuasa," kata Ibam ditemui JawaPos.com di Jakarta, Selasa (5/5).

Ibam berharap Majelis Hakim dapat memutus kasus yang melilitnya dengan objektif. Bahkan, ia sangat berharap Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas.

"Tentunya dari segi harapan ya, saya berharap putusannya bisa bebas gitu. Kita merasa sudah sangat maksimal sekali dari segi pembelaan, dari segi pengungkapan fakta-fakta di persidangan," tegasnya.

Ibam menyatakan, saat ini dirinya hanya bisa berserah diri menghadapi ketentuan tersebut. Ia menegaskan, jika nantinya Hakim memberikan putusan bebas, masyarakat tidak perlu takut lagi berkontribusi besar terhadap negara.

"Apa pun garis yang ditetapkan oleh yang mahakuasa, ya mudah-mudahan itu yang terbaik gitu untuk saya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ibam dituntut melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore