
Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
JawaPos.com - Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam merasa keberatan dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengklaim, tidak pernah menerima aliran uang maupun keuntungan dari pengadaan laptop chromebook.
Diketahui, Ibam dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh JPU. Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Iya itu berat sekali. Pertama karena memang enggak pernah saya menerima uang sebesar itu," kata Ibam ditemui JawaPos.com di Jakarta, Selasa (5/5).
Ibam menjelaskan, uang senilai Rp 16,92 miliar merupakan bukti pelaporan pajak yang tercantum di dalam surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Menuruynya, uang itu merupakan nilai saham saat dirinya bekerja di marketplace Bukalapak.
"Itu kan dari apa, pajak yang saya masukkan kan ya di SPT gitu. Tapi dari segi peraturan OJK juga itu memang nilai yang dikunci dan setelah dibuka itu jauh lebih rendah dari itu, sudah anjlok gitu. Itu pun ya saya keep aja ya, enggak yang saya cairkan gimana-gimana gitu, karena saya menganggap itu adalah ya simpanan jangka panjanglah di situ," ujarnya.
"Baru ketika perkara ini muncul, saya sudah setahun hampir setahun enggak ada kerjaan, enggak ada penghasilan, keluarga saya enggak ada penghasilan lain lagi, ya itu terpaksa saya jual semuanya, sudah habis sekarang untuk biaya hidup, untuk biaya hukum, untuk biaya medis selama setahun terakhir gitu dengan nilai yang sangat-sangat anjlok dari yang ada di uang pengganti itu ya," sambungnya.
Ibam menegaskan, kekayaannya dirinya tidak mungkin mencapai Rp 16,92 miliar. Karena itu, ia memastikan tidak akan mampu untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU.
"Jadi, seluruh kekayaan saya enggak ada sampai segitu sama sekali. Jadi, sudah jelas sekali kita enggak akan mungkin bayar uang pengganti itu, karena memang ya basisnya juga bukan dari kekayaan yang saya terima gitu, hanya dari valuasi saham untuk satu hal yang enggak ada perkaranya, enggak ada hubungannya sama sekali dengan perkara ini," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022