
Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
JawaPos.com - Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam merasa keberatan dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengklaim, tidak pernah menerima aliran uang maupun keuntungan dari pengadaan laptop chromebook.
Diketahui, Ibam dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh JPU. Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Iya itu berat sekali. Pertama karena memang enggak pernah saya menerima uang sebesar itu," kata Ibam ditemui JawaPos.com di Jakarta, Selasa (5/5).
Ibam menjelaskan, uang senilai Rp 16,92 miliar merupakan bukti pelaporan pajak yang tercantum di dalam surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Menuruynya, uang itu merupakan nilai saham saat dirinya bekerja di marketplace Bukalapak.
"Itu kan dari apa, pajak yang saya masukkan kan ya di SPT gitu. Tapi dari segi peraturan OJK juga itu memang nilai yang dikunci dan setelah dibuka itu jauh lebih rendah dari itu, sudah anjlok gitu. Itu pun ya saya keep aja ya, enggak yang saya cairkan gimana-gimana gitu, karena saya menganggap itu adalah ya simpanan jangka panjanglah di situ," ujarnya.
"Baru ketika perkara ini muncul, saya sudah setahun hampir setahun enggak ada kerjaan, enggak ada penghasilan, keluarga saya enggak ada penghasilan lain lagi, ya itu terpaksa saya jual semuanya, sudah habis sekarang untuk biaya hidup, untuk biaya hukum, untuk biaya medis selama setahun terakhir gitu dengan nilai yang sangat-sangat anjlok dari yang ada di uang pengganti itu ya," sambungnya.
Ibam menegaskan, kekayaannya dirinya tidak mungkin mencapai Rp 16,92 miliar. Karena itu, ia memastikan tidak akan mampu untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU.
"Jadi, seluruh kekayaan saya enggak ada sampai segitu sama sekali. Jadi, sudah jelas sekali kita enggak akan mungkin bayar uang pengganti itu, karena memang ya basisnya juga bukan dari kekayaan yang saya terima gitu, hanya dari valuasi saham untuk satu hal yang enggak ada perkaranya, enggak ada hubungannya sama sekali dengan perkara ini," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022