
Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
JawaPos.com - Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam merasa keberatan dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengklaim, tidak pernah menerima aliran uang maupun keuntungan dari pengadaan laptop chromebook.
Diketahui, Ibam dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh JPU. Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Iya itu berat sekali. Pertama karena memang enggak pernah saya menerima uang sebesar itu," kata Ibam ditemui JawaPos.com di Jakarta, Selasa (5/5).
Ibam menjelaskan, uang senilai Rp 16,92 miliar merupakan bukti pelaporan pajak yang tercantum di dalam surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Menuruynya, uang itu merupakan nilai saham saat dirinya bekerja di marketplace Bukalapak.
"Itu kan dari apa, pajak yang saya masukkan kan ya di SPT gitu. Tapi dari segi peraturan OJK juga itu memang nilai yang dikunci dan setelah dibuka itu jauh lebih rendah dari itu, sudah anjlok gitu. Itu pun ya saya keep aja ya, enggak yang saya cairkan gimana-gimana gitu, karena saya menganggap itu adalah ya simpanan jangka panjanglah di situ," ujarnya.
"Baru ketika perkara ini muncul, saya sudah setahun hampir setahun enggak ada kerjaan, enggak ada penghasilan, keluarga saya enggak ada penghasilan lain lagi, ya itu terpaksa saya jual semuanya, sudah habis sekarang untuk biaya hidup, untuk biaya hukum, untuk biaya medis selama setahun terakhir gitu dengan nilai yang sangat-sangat anjlok dari yang ada di uang pengganti itu ya," sambungnya.
Ibam menegaskan, kekayaannya dirinya tidak mungkin mencapai Rp 16,92 miliar. Karena itu, ia memastikan tidak akan mampu untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU.
"Jadi, seluruh kekayaan saya enggak ada sampai segitu sama sekali. Jadi, sudah jelas sekali kita enggak akan mungkin bayar uang pengganti itu, karena memang ya basisnya juga bukan dari kekayaan yang saya terima gitu, hanya dari valuasi saham untuk satu hal yang enggak ada perkaranya, enggak ada hubungannya sama sekali dengan perkara ini," pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
