
Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
JawaPos.com - Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam merasa keberatan dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengklaim, tidak pernah menerima aliran uang maupun keuntungan dari pengadaan laptop chromebook.
Diketahui, Ibam dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh JPU. Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Iya itu berat sekali. Pertama karena memang enggak pernah saya menerima uang sebesar itu," kata Ibam ditemui JawaPos.com di Jakarta, Selasa (5/5).
Ibam menjelaskan, uang senilai Rp 16,92 miliar merupakan bukti pelaporan pajak yang tercantum di dalam surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Menuruynya, uang itu merupakan nilai saham saat dirinya bekerja di marketplace Bukalapak.
"Itu kan dari apa, pajak yang saya masukkan kan ya di SPT gitu. Tapi dari segi peraturan OJK juga itu memang nilai yang dikunci dan setelah dibuka itu jauh lebih rendah dari itu, sudah anjlok gitu. Itu pun ya saya keep aja ya, enggak yang saya cairkan gimana-gimana gitu, karena saya menganggap itu adalah ya simpanan jangka panjanglah di situ," ujarnya.
"Baru ketika perkara ini muncul, saya sudah setahun hampir setahun enggak ada kerjaan, enggak ada penghasilan, keluarga saya enggak ada penghasilan lain lagi, ya itu terpaksa saya jual semuanya, sudah habis sekarang untuk biaya hidup, untuk biaya hukum, untuk biaya medis selama setahun terakhir gitu dengan nilai yang sangat-sangat anjlok dari yang ada di uang pengganti itu ya," sambungnya.
Ibam menegaskan, kekayaannya dirinya tidak mungkin mencapai Rp 16,92 miliar. Karena itu, ia memastikan tidak akan mampu untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU.
"Jadi, seluruh kekayaan saya enggak ada sampai segitu sama sekali. Jadi, sudah jelas sekali kita enggak akan mungkin bayar uang pengganti itu, karena memang ya basisnya juga bukan dari kekayaan yang saya terima gitu, hanya dari valuasi saham untuk satu hal yang enggak ada perkaranya, enggak ada hubungannya sama sekali dengan perkara ini," pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
