
M. Zamzani B. Tjenreng, Sekretaris Komisi Informasi Pusat (KIP), (Istimewa)
JawaPos.com - Keterbukaan informasi publik semakin progresif di era digital. Hal ini juga didorong oleh kewajiban dari Undang-undang No. 14 Tahun 2008 dimana badan-badan publik harus mengedepankan tranparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam keterbukaan informasi.
Keterbukaan informasi di masa kini memang sudah jauh lebih baik dari masa lalu karena saat ini setiap badan publik (baik yang dibiayai oleh APBN, APBD, maupun non APBN/APBD) wajib membuka akses informasi secara luas kepada publik.
Menurut M. Zamzani B. Tjenreng, Sekretaris Komisi Informasi Pusat (KIP), di era keterbukaan informasi, badan publik wajib hukumnya membuka akses data dan menyediakan informasi secara proaktif.
“Jadi sebisa mungkin jangan masyarakat yang meminta lebih dahulu, tapi badan publik dengan kesadaran yang besar harus memberikan lebih dahulu dulu informasi yang utuh kepada masyarakat," kata Zamzani lewat keterangannya, Rabu (6/5).
"Sehingga masyarakat menganggap bahwa arti penting kehadiran dari badan publik tersebut dibentuk. Nah, saat ini di era kemajuan teknologi yang begitu tinggi dan menuntut dilakukan dengan digitalisasi, maka harapannya masyarakat sebagai pengguna daripada informasi tersebut,” jelas Zamzani.
Maka dari itu, Komisi Informasi Pusat harus terus memperhatikan dinamika perubahan Badan Publik dan kebutuhan masyarakat akan pentingnya sebuah informasi. Maka KIP masih harus terus melakukan pengenalan kepada masyarakat tentang arti penting dari keterbukaan informasi publik melalui strategi Branding, katanya.
Komisi Informasi (KI) sebagai motor penggerak keterbukaan informasi publik, menurut Zamzani terus berupaya maksimal agar badan publik dan masyarakat dapat teredukasi dengan baik tentang pentingnya keterbukaan informasi.
Bahkan Zamzani menilai kesuksesan keterbukaan informasi dapat dicapai melalui konsep kolaborasi Pentahelix, dimana ada 5 (lima) unsur yang terlibat adalah Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha (bisnis/swasta), masyarakat/komunitas, dan media.
Kelima unsur ini bekerja sama sinergis melalui perannya masing masing untuk mencapai tujuan bersama yaitu keterbukaan informasi secara masif.
Menurutnya dengan mewujudkan kolaborasi, maka kedepan akan terbentuk pemberian layanan informasi utuh kepada masyarakat dan dengan sendiri meningkatkan kepercayaan yang masyarakat terhadap badan publik, imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022