Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Mei 2026 | 23.09 WIB

Di Era Keterbukaan, Badan Publik Wajib Membuka Akses Data dan Menyediakan Informasi

M. Zamzani B. Tjenreng, Sekretaris Komisi Informasi Pusat (KIP), (Istimewa) - Image

M. Zamzani B. Tjenreng, Sekretaris Komisi Informasi Pusat (KIP), (Istimewa)

JawaPos.com - Keterbukaan informasi publik semakin progresif di era digital. Hal ini juga didorong oleh kewajiban dari Undang-undang No. 14 Tahun 2008 dimana badan-badan publik harus mengedepankan  tranparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam keterbukaan informasi.

Keterbukaan informasi di masa kini memang sudah jauh lebih baik dari masa lalu karena saat ini setiap badan publik (baik yang dibiayai oleh APBN, APBD, maupun non APBN/APBD) wajib membuka akses informasi secara luas kepada publik.  

Menurut M. Zamzani B. Tjenreng, Sekretaris Komisi Informasi Pusat (KIP), di era keterbukaan informasi, badan publik wajib hukumnya membuka akses data dan menyediakan informasi secara proaktif.

“Jadi sebisa mungkin jangan masyarakat yang meminta lebih dahulu, tapi badan publik dengan kesadaran yang besar harus memberikan lebih dahulu dulu informasi yang utuh kepada masyarakat," kata Zamzani lewat keterangannya, Rabu (6/5). 

"Sehingga masyarakat menganggap bahwa arti penting kehadiran dari badan publik tersebut dibentuk. Nah, saat ini di era kemajuan teknologi yang begitu tinggi dan menuntut dilakukan dengan digitalisasi, maka harapannya masyarakat sebagai pengguna daripada informasi tersebut,” jelas Zamzani.

Maka dari itu, Komisi Informasi Pusat harus terus memperhatikan dinamika perubahan Badan Publik dan kebutuhan masyarakat akan pentingnya sebuah informasi. Maka KIP masih harus terus melakukan pengenalan kepada masyarakat tentang arti penting dari keterbukaan informasi publik melalui strategi Branding, katanya.

Komisi Informasi (KI) sebagai motor penggerak keterbukaan informasi publik, menurut Zamzani terus berupaya maksimal agar badan publik dan masyarakat dapat teredukasi dengan baik tentang pentingnya keterbukaan informasi.

Bahkan Zamzani menilai kesuksesan keterbukaan informasi dapat dicapai melalui konsep kolaborasi Pentahelix, dimana ada 5 (lima) unsur yang terlibat adalah Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha (bisnis/swasta),  masyarakat/komunitas, dan media.

Kelima unsur ini bekerja sama sinergis melalui perannya masing masing untuk mencapai tujuan bersama yaitu keterbukaan informasi secara masif. 

Menurutnya dengan mewujudkan kolaborasi, maka kedepan akan terbentuk pemberian layanan informasi utuh kepada masyarakat dan dengan sendiri meningkatkan kepercayaan yang masyarakat terhadap badan publik, imbuhnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore