
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tidak ada perubahan jadwal pelaksanaan sidang perkara penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung besok pagi (29/4). Dalam sidang tersebut, 4 terdakwa bakal dihadirkan.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari menyampaikan bahwa sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Dia juga memastikan oditur militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan seluruh terdakwa. Mereka bakal didakwa dalam satu berkas yang sama.
”Jam 10.00 WIB (jadwal sidang), terdakwa hadir,” ungkap Endah saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (28/4).
Hal senada disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya. Dia menyampaikan bahwa belum ada perubahan jadwal pelaksanaan sidang. Pihaknya mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh pengadilan militer. Karena itu, dia memastikan, besok pagi timnya sudah siap untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga:Cerita Korban Terakhir Dievakuasi: Terpaksa Tiduran di Atas Gelimpangan Orang di Gerbong KRL
”Belum ada perubahan (jadwal sidang) dari pengadilan militer. Oditur kami sudah siap pagi,” imbuhnya.
Persidangan itu akan dipimpin langsung oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, dia adalah ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kemudian hakim anggota masing-masing Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Sedangkan para terdakwa yang dihadirkan terdiri atas terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan.
Mereka didakwa menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruhnya merupakan pasal penganiayaan.
”Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” tegas Andrie.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
