
Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5). Saksi ahli memberikan keterangan di depan majelis hakim. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti berbagai kejanggalan dalam sidang perkara penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) dan Kamis (7/5). Menurut TAUD, persidangan terhadap 4 orang terdakwa dalam perkara tersebut tidak ubahnya sandiwara belaka.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media hari ini, TAUD menyebutkan bahwa persidangan kemarin menunjukkan pembuktian pernyataan mereka. Yakni pengadilan militer merupakan proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan.
”Dalam proses sidang tersebut, majelis hakim memeriksa 4 orang saksi termasuk komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku,” kata M. Isnur sebagai salah seorang perwakilan TAUD.
Isnur menyatakan bahwa dalam persidangan tersebut, majelis hakim bahkan mengeluarkan pernyataan yang jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban. Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap lucu-lucuan menunjukkan konflik kepentingan.
”Karena proses hukum dilakukan secara internal,” tambah pria yang juga ketua umum (ketum) YLBHI tersebut.
Sorotan lain yang juga menjadi atensi TAUD adalah upaya pemanggilan Andrie Yunus sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan. Dalam proses formil, kata, Isnur, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer. Baik dalam proses selidik maupun sidik.
Saat berkas perkara dilimpahkan, oditur militer juga sudah menyampaikan bahwa tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban. Menurut Isnur, itu menunjukkan kontradiksi atau a contrario dengan proses sidang yang saat ini tengah berlangsung.
”Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, TAUD mempertanyakan ketidakhadiran mantan kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Padahal, yang bersangkutan dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Salah satu buktinya adalah penyerahan jabatan sebagai bagian dari tindakan tanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
