Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2026 | 16.16 WIB

KPK Pastikan Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos) - Image

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap secara menyeluruh peran bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Peran tersebut akan dibuka secara terang dalam proses persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh pihak yang diduga terlibat akan terungkap setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, pihak-pihak mana saja yang memiliki peran penting,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, mekanisme pembagian kuota hingga dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama akan diurai di hadapan majelis hakim. Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan transparansi dalam pengungkapan perkara.

Meski demikian, Budi belum memastikan apakah Fuad Hasan akan kembali dipanggil dalam tahap penyidikan. Ia menegaskan, pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidik.

“Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Para tersangka diduga melakukan rekayasa untuk memperoleh kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi dengan imbalan uang. Ismail disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama, sementara Asrul diduga menyerahkan ratusan ribu dolar AS untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji khusus.

KPK mengungkap praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah bagi sejumlah pihak, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Kasus ini terjadi dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen. Namun, kebijakan saat itu mengubah komposisi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore