
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap secara menyeluruh peran bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Peran tersebut akan dibuka secara terang dalam proses persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh pihak yang diduga terlibat akan terungkap setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, pihak-pihak mana saja yang memiliki peran penting,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, mekanisme pembagian kuota hingga dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama akan diurai di hadapan majelis hakim. Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan transparansi dalam pengungkapan perkara.
Meski demikian, Budi belum memastikan apakah Fuad Hasan akan kembali dipanggil dalam tahap penyidikan. Ia menegaskan, pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Para tersangka diduga melakukan rekayasa untuk memperoleh kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi dengan imbalan uang. Ismail disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama, sementara Asrul diduga menyerahkan ratusan ribu dolar AS untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji khusus.
KPK mengungkap praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah bagi sejumlah pihak, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Kasus ini terjadi dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen. Namun, kebijakan saat itu mengubah komposisi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
