Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 16.33 WIB

Pelaku Penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Terancam Hukuman Mati

 

Ilustrasi penusukan. (Freepik/EyeEm)

  

JawaPos.com - Polda Maluku menerapkan pasal berlapis kepada 2 orang pelaku penusukan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Terduga pelaku berinisial HR dan FU tersebut kini terancam pidana maksimal dengan ancaman hukuman mati.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media. Dia menyatakan bahwa kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan sejak mereka ditangkap beberapa jam setelah menusuk Nus Kei hingga tewas.

”Pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tindak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang,” kata Kombes Rositah pada Selasa (21/4).

Dugaan pelanggaran hukum tersebut sesuai dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 458 Ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 262 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati, (pidana) seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

Pasca pemeriksaan kedua pelaku secara intensif, penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka untuk kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku selama proses hukum berjalan.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta agar Polri mengusut tuntas kasus penusukan Nus Kei yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4).

Bahlil menegaskan bahwa Nus Kei kasus tersebut harus dituntaskan secara saksama. Untuk itu, dia sudah meminta jajarannya dari DPP Partai Golkar untuk mengawal penanganan kasus yang kini diproses oleh Polda Maluku tersebut. Dia ingin pelaku dihukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Sudah saya meminta kepada sekjen (Partai Golkar) untuk mendampingi dalam rangka melakukan proses sampai tuntas. Kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Tapi, DPP Golkar telah meminta agar (kasus)ini diusut secara tuntas dan bisa diselesaikan secara saksama,” kata dia kepada awak media pada Senin (20/4).

Bagi Bahlil, Nus Kei bukan sekedar pengurus Partai Golkar di daerah. Dia menyebut, ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara tersebut sebagai saudaranya. Atas peristiwa yang dialami oleh Nus Kei hingga kehilangan nyawa, dia turut menyampaikan duka cita.

”Kami turut berduka atas meninggalnya ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, saudara saya, Pak Nus. Dan semoga diterima di sisi Allah SWT,” doa Bahlil.

Polda Maluku mengungkap motif di balik penusukan Nus Kei. Berdasar keterangan yang diperoleh penyidik dari pelaku, penusukan yang menyebabkan Nus Kei kehilangan nyawa dilatari balas dendam. Pelaku menyimpan dendam kepada korban sejak 6 tahun lalu.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore