
Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agripinus Rumatora alias Nus Kei semasa hidup. (ANTARA)
JawaPos.com - Hanya dalam hitungan hari Polda Maluku resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penusukan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua pelaku itu dijadikan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak Minggu (19/4).
Berdasar informasi dari Polda Maluku, kedua tersangka dalam kasus penusukan Nus Kei bernama Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan. Setelah menjadi tersangka, kedua pelaku langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
”Sudah ditetapkan (menjadi) tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam (Senin, 20 April 2026),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi pada Selasa (21/4).
Baca Juga:Nadiem Makarim Soroti Tuntutan 15 Tahun Penjara Ibrahim Arief: Saya Bingung Tuntutannya Maksimal
Oleh Polda Maluku, kedua tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis. Ancaman hukuman untuk pelaku penusukan yang menyebabkan Nus Kei kehilangan nyawa itu juga sangat berat. Yakni hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Ancaman hukum tersebut sesuai dengan pasal yang dijeratkan terhadap kedua tersangka. Yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 458 Ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 262 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati, (pidana) seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Pasca pemeriksaan kedua pelaku secara intensif, penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka untuk kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku selama proses hukum berjalan.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia sudah meminta agar Polri mengusut tuntas kasus penusukan Nus Kei yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4). Bahlil menegaskan, kasus tersebut harus dituntaskan secara saksama.
Untuk itu, Bahlil sudah meminta jajarannya dari DPP Partai Golkar untuk mengawal penanganan kasus yang kini diproses oleh Polda Maluku tersebut. Dia ingin pelaku dihukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Sudah saya meminta kepada sekjen (Partai Golkar) untuk mendampingi dalam rangka melakukan proses sampai tuntas. Kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Tapi, DPP Golkar telah meminta agar (kasus)ini diusut secara tuntas dan bisa diselesaikan secara saksama,” kata dia kepada awak media pada Senin (20/4).

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
