Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 04.54 WIB

Uang Lelang Rp 59 Juta Ngendap sejak 1996, Warga Banyumas Gugat Kemenkeu ke PN Jakpus!

Sidang sengketa lahan hasil Lelang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa) - Image

Sidang sengketa lahan hasil Lelang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

 

JawaPos.com–Dewi Saraswati, warga asal Banyumas, terpaksa menempuh jalur hukum setelah uang lelang yang dia setorkan kepada negara sejak 1996 tidak kunjung kembali. Setelah menanti selama 30 tahun tanpa kejelasan, dia resmi menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini mencuat dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/4). Dewi merasa haknya sebagai pemenang lelang sah diabaikan negara, padahal seluruh kewajiban pembayaran telah dia penuhi tiga dekade silam.

Kasus ini bermula saat Dewi memenangkan lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto pada 1996. Saat itu, dia menyetorkan uang Rp 59 juta, nilai yang sangat signifikan pada masa tersebut.

Namun, persoalan muncul di kemudian hari. Meski Dewi mengantongi bukti sah, tiba-tiba terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama ahli waris pihak lain di atas objek lelang yang sama. Akibatnya, Dewi tidak bisa menguasai aset tersebut, sementara uangnya tak kunjung dikembalikan oleh instansi terkait.

Bawa Bukti ke Persidangan

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pihak penggugat membawa tumpukan dokumen asli sebagai bukti otentik. Mulai dari sertifikat kepemilikan 1996, risalah lelang resmi, hingga kuitansi pembayaran asli yang masih tersimpan rapi.

Kuasa hukum penggugat Djoko Susanto menegaskan, kliennya telah melakukan prosedur yang benar sesuai aturan negara.

”Kami menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pemenang sah lelang dan telah menyetorkan uang kepada negara. Namun sampai hari ini, hak tersebut belum dipenuhi,” tegas Djoko Susanto.

Menurut Djoko, gugatan ini adalah langkah pamungkas karena upaya persuasif selama puluhan tahun tidak membuahkan hasil. Kliennya menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban nyata dari negara.

Dewi Saraswati, warga Desa Wangon, Banyumas, mengaku kecewa dengan birokrasi yang berbelit. Dia merasa terjepit di antara prosedur resmi negara yang ternyata tidak memberikan jaminan keamanan bagi pemenang lelang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore