
Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, Rabu (15/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto (SAK) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam sidang tersebut, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Ketua Tim Kuasa Hukum Samuel, Robert Mantinia, menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa belum mencerminkan fakta secara objektif dan tidak menguraikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
"Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa," ucap Robert setelah sidang, Rabu (15/4).
Pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4). Robert menyebut kliennya sebagai pembeli sudah beritikad baik dengan transaksi sah melalui notaris.
"Nah, di sinilah nanti kita buktikan di eksepsi maupun fakta hukum, fakta persidangan, keterangan saksi, maupun keterangan alat bukti. Kita akan uji apakah dakwaan ini terbukti atau tidak," imbuhnya.
Menambahkan, Kuasa hukum lainnya, Yafet Kurniawan menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia menyebut timnya baru menerima surat dakwaan setelah dibacakan dalam persidangan perdana.
Menurutnya, isi dakwaan belum disusun secara objektif dan tidak mengulas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk posisi kliennya sebagai pembeli beritikad baik yang tidak dicantumkan secara utuh dalam dakwaan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
