Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 April 2026, 13.28 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Memanas, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Batal

Enam terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/4/2026). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Enam terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/4/2026). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada periode 2023 - 2024, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4).

6 terdakwa dari dua perusahaan, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) mengjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari para kuasa hukum terdakwa.

Tiga terdakwa dari PT Pelindo meliputi mantan Regional Head 2021-2024, Ardhy Wahyu Basuki; Division Head Teknik, Hendiek Eko Setiantoro; dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.

Sementara dari PT APBS, terdakwa terdiri atas Direktur Utama periode 2020-2024, Firmansyah; Direktur Komersial periode 2021-2024, Made Yuni Christina; dan Manager Operasi periode 2020-2024, Dwi Wahyu Setiawan.

Tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Sudiman Sidabukke, menilai dakwaan jaksa dalam perkara PT Pelindo dan APBS tidak cermat, kabur, serta tidak lengkap sehingga patut dipersoalkan secara hukum.

Salah satu keberatan utama adalah tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pihak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Undang-undang secara tegas mengatakan, manakala ada kerugian negara atau tidak, yang punya otoritas itu adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tutuir Sudiman usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/4).

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga berwenang, sehingga prosedur dalam perkara ini dianggap tidak sesuai ketentuan hukum.

Tim kuasa hukum menilai dakwaan juga tidak mencantumkan dasar undang-undang secara langsung, melainkan hanya aturan di bawahnya, yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

Mereka juga menilai perkara ini lebih tepat sebagai kasus perdata karena berasal dari hubungan kontraktual antara PT Pelindo dan APBS dalam kegiatan pengurukan, bukan kasus tindak pidana.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore