Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 04.30 WIB

KPK Duga Sejumlah Pengusaha Rokok Diuntungkan dari Suap Pita Cukai Ilegal

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta. (Febry Ferdian/Jawa Pos) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta. (Febry Ferdian/Jawa Pos)

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pengusaha rokok memperoleh keuntungan tidak sah dari praktik suap. Mereka terlibat penyalahgunaan pita cukai dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keuntungan tersebut berasal dari selisih biaya antara pembelian pita cukai resmi dan praktik manipulasi yang terjadi di lapangan.

“Para pihak diduga diuntungkan karena seharusnya mereka mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli pita cukai resmi. Namun, melalui pengkondisian atau penyalahgunaan, misalnya pita cukai linting digunakan untuk rokok mekanik, muncul selisih harga yang signifikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).

Menurutnya, selisih harga tersebut menjadi sumber illegal gain atau keuntungan tidak sah bagi pelaku usaha rokok. Sebab, distribusi rokok diatur secara ketat melalui mekanisme pita cukai.

Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam sistem ini berpotensi membuka peluang keuntungan besar secara ilegal.

“Artinya, ada keuntungan tidak sah yang diperoleh oleh para pengusaha dari barang yang distribusinya dibatasi dan diatur melalui pita cukai,” tegas Budi.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pengusaha rokok. Pemeriksaan ini untuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan mereka dalam praktik suap tersebut.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta dilakukan untuk mengungkap peran mereka sebagai pemberi suap maupun sebagai pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan sistem cukai.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore