Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 01.59 WIB

Polri dalami Dugaan Keterlibatan Seorang Polisi dalam Kasus Pabrik Obat Ilegal di Semarang

Ilustrasi Obat Ilegal. (Dok.JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Obat Ilegal. (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus pabrik obat ilegal jenis Zenith Carnophen di wilayah Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diduga melibatkan seorang polisi bernama Bharaka Pradika. Saat ini Polri tengah mendalami dugaan tersebut dengan melakukan penyelidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (14/4). Dia menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Langkah itu diambil untuk mengetahui peran Bharaka Pradika dalam kasus tersebut. 

”Benar (ada dugaan keterlibatan seorang polisi) dan masih didalami,” ungkap Kombes Budi. 

Kasus tersebut diungkap oleh Tim Gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat pekan lalu (10/4). Mereka membongkar aktivitas pabrik obat keras ilegal jenis Zenith Carnophen di Semarang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut aparat kepolisian berhasil menangkap 3 orang tersangka. Mereka ditangkap saat oleh petugas di pabrik tersebut.

”Tim gabungan berhasil mengamankan pabrik produksi narkoba jenis Zenith Carnophen,” kata Eko kepada awak media di Jakarta.

Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, pabrik di Semarang digerebek oleh anak buahnya setelah mengamankan Bharaka Pradika dan seorang.

Eko menuturkan, kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menggerebek dua tersangka berinisial Bharaka Pradika Mei dan L. K. Ngesti di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara (Jakut). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 120 ribu butir obat ilegal yang sering kali disebut sebagai pil jin tersebut. 

”Pengembangan kasus mengarah kepada seorang residivis narkoba, Joni Tjanjaya, yang ditangkap di Semarang,” ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore