Diskusi bertajuk “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” yang diselenggarakan Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI), Minggu (25/1). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Peran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dinilai perlu penguatan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pernyataan ini disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir, dalam diskusi bertajuk “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” yang diselenggarakan Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI).
Muzakir menyoroti, legalitas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal dalam penyelenggaraan haji khusus baik kuota nasional maupun kuota tambahan, PIHK tidak menggunakan dana negara.
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, tugas dan wewenang BPK hanya sebatas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara, bukan audit swasta. Tidak boleh BPK memeriksa keuangan lembaga atau korporasi badan hukum maupun nonbadan hukum. Itu beda domain,” kata Muzakir di Jakarta, Sabtu (24/1).
Ia mempertanyakan proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keuangan PIHK dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Menurutnya, sebelum melakukan audit, harus dipastikan terlebih dahulu apakah objek yang diperiksa benar-benar merupakan keuangan negara.
“Ini harus dipastikan dulu, objeknya itu keuangan negara atau bukan. Dalam konteks haji khusus, uang itu murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah menjadi keuangan negara? Bukan,” ujar Muzakir.
Muzakir juga mempertanyakan dasar hukum BPK dan KPK meminta audit serta pengembalian keuntungan dari PIHK.
“Dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa? Apakah penyelenggara haji khusus ini para kriminal semua? Tidak bisa KPK meminta penyelenggara haji khusus mengembalikan keuntungan yang diterima. Ini dasarnya apa?” tuturnya.
Secara khusus, Muzakir menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomopakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir, dalam diskusi bertajuk “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” yang diselenggarakan Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI).r 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menyeret PIHK. Menurutnya, kedua pasal tersebut hanya dapat dikenakan kepada subjek hukum yang mengelola keuangan negara.
“Pengurus travel ini tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Karena itu, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa dikenakan,” ujarnya.
Ia menilai, upaya menyeret PIHK dalam perkara ini berpotensi dipaksakan dengan mengaitkannya pada pejabat Kementerian Agama.
“Karena tidak bisa berdiri sendiri, maka digabung dengan orang-orang di Kemenag. Nanti diarahkan turut serta. Padahal, itu konstruksi yang harus sangat hati-hati,” ungkap Muzakir.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, KPK menyebut sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. KMA tersebut mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000, dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
