Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan memberikan penjelasan soal dana haji di Jakarta. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com - Parlemen saat ini sedang menggodok revisi UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Diantara tujuannya adalah meningkatkan nilai manfaat pengelolaan haji. Sehingga bisa semakin meringankan beban biaya haji yang ditanggung jamaah.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji itu, sudah masuk pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Di dalam rapat terbaru yang dilaksanakan Jumat (14/2), parlemen menghadirkan pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menyampaikan sejak ada BPKH seluruh jamaah yang antre di waiting list mendapatkan manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Nilai manfaat ini dimasukkan dalam virtual account masing-masing jamaah.
"Dibagi seperti dividen kepada jamaah," tuturnya.
Dia menyebutkan nilai manfaat dibagikan kepada sekitar 5,7 juta jamaah yang antre. Nilai totalnya sekitar Rp 18,3 triliun. Selain itu hasil pengelolaan dana haji juga digunakan sebagai pengurang atau subsidi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Indra menceritakan ada jamaah antre yang mendapatkan dividen sekitar Rp 3 juta. Sehingga total tabungan mereka mencapai Rp 28 juta. Di mana Rp 25 juta adalah setoran awal pendaftaran haji.
Dia lantas mengakui memang benar sesuai dengan fatwa MUI, sorotan muncul karena hasil pengelolaan dana haji terlalu banyak diberikan kepada jamaah berangkat. Proporsinya mencapai 70 persen.
Proporsi ini yang dinilai kurang berkeadilan. Karena jamaah antre yang capai 5 juta orang mendapatkan 30 persen dari hasil pengelolaan dana haji. Sedangkan 70 persen hasil pengelolaan dana haji diberikan kepada sekitar 221 ribuan jamaah haji yang berangkat.
"Ini mirip (skema) Ponzi kalau lama-lama seperti ini," kata dia.
Idealnya pembagian hasil pengelolaan dana haji dilakukan secara adil. Jamaah yang masih antre maupun yang berangkat, mendapatkan kucuran dividen yang sama. Tidak seperti sekarang, 70 persen hasil pengelolaan keuangan haji dinikmati jamaah yang berangkat.
Untuk itu, kata Indra, di dalam revisi UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji itu, BPKH menyampaikan sejumlah usulan perbaikan. Diantaranya adalah dengan sistem individual atau single account. Dengan cara ini, nilai manfaat pengelolaan dana haji benar-benar dibagi secara adil dan rata kepada seluruh jamaah antre.
BPKH, kata Indra, bahkan sudah membuat skema anak tangga untuk simulasi metode individual account tersebut. Sistem ini dinilai lebih baik dan bisa mewujudkan keadilan untuk seluruh jamaah.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
