Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan memberikan penjelasan soal dana haji di Jakarta. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com - Parlemen saat ini sedang menggodok revisi UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Diantara tujuannya adalah meningkatkan nilai manfaat pengelolaan haji. Sehingga bisa semakin meringankan beban biaya haji yang ditanggung jamaah.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji itu, sudah masuk pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Di dalam rapat terbaru yang dilaksanakan Jumat (14/2), parlemen menghadirkan pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menyampaikan sejak ada BPKH seluruh jamaah yang antre di waiting list mendapatkan manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Nilai manfaat ini dimasukkan dalam virtual account masing-masing jamaah.
"Dibagi seperti dividen kepada jamaah," tuturnya.
Dia menyebutkan nilai manfaat dibagikan kepada sekitar 5,7 juta jamaah yang antre. Nilai totalnya sekitar Rp 18,3 triliun. Selain itu hasil pengelolaan dana haji juga digunakan sebagai pengurang atau subsidi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Indra menceritakan ada jamaah antre yang mendapatkan dividen sekitar Rp 3 juta. Sehingga total tabungan mereka mencapai Rp 28 juta. Di mana Rp 25 juta adalah setoran awal pendaftaran haji.
Dia lantas mengakui memang benar sesuai dengan fatwa MUI, sorotan muncul karena hasil pengelolaan dana haji terlalu banyak diberikan kepada jamaah berangkat. Proporsinya mencapai 70 persen.
Proporsi ini yang dinilai kurang berkeadilan. Karena jamaah antre yang capai 5 juta orang mendapatkan 30 persen dari hasil pengelolaan dana haji. Sedangkan 70 persen hasil pengelolaan dana haji diberikan kepada sekitar 221 ribuan jamaah haji yang berangkat.
"Ini mirip (skema) Ponzi kalau lama-lama seperti ini," kata dia.
Idealnya pembagian hasil pengelolaan dana haji dilakukan secara adil. Jamaah yang masih antre maupun yang berangkat, mendapatkan kucuran dividen yang sama. Tidak seperti sekarang, 70 persen hasil pengelolaan keuangan haji dinikmati jamaah yang berangkat.
Untuk itu, kata Indra, di dalam revisi UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji itu, BPKH menyampaikan sejumlah usulan perbaikan. Diantaranya adalah dengan sistem individual atau single account. Dengan cara ini, nilai manfaat pengelolaan dana haji benar-benar dibagi secara adil dan rata kepada seluruh jamaah antre.
BPKH, kata Indra, bahkan sudah membuat skema anak tangga untuk simulasi metode individual account tersebut. Sistem ini dinilai lebih baik dan bisa mewujudkan keadilan untuk seluruh jamaah.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
