
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak menjadi kendala dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi. KUHAP baru tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KUHAP baru tetap memberikan ruang bagi undang-undang yang bersifat lex specialis, termasuk Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya undang-undang, baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).
Dengan pengaturan tersebut, KPK menegaskan tetap akan merujuk pada ketentuan hukum acara dalam UU KPK maupun UU Tipikor dalam menangani perkara korupsi.
“Terutama di Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP baru yang tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK masih berlaku sebagai instrumen penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” tegasnya.
Budi menambahkan, saat ini KPK masih melakukan pembahasan internal untuk menyesuaikan penerapan KUHAP baru dalam proses penegakan hukum ke depan. Sementara itu, perkara-perkara yang saat ini masih berjalan tetap diselesaikan menggunakan ketentuan KUHAP lama.
“KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini, dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” pungkasnya.
Nama Penulis: MUHAMAD RIDWAN - ridwan@jawapos.com
Rubrik/Kanal: Kasuistika

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
