
Ilustrasi polisi. (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada Jumat (2/1), terkhusus dalam pelaksanaannya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, menyatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan berlandaskan KUHP dan KUHAP nasional yang baru.
“Pengawasan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan KUHP dan KUHAP Baru,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (2/1).
Yusuf menjelaskan, khusus untuk pemberlakuan KUHAP baru, masih diperlukan sejumlah aturan pelaksana. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) agar implementasi di lapangan memiliki pedoman yang jelas.
“KUHAP sendiri tentu perlu aturan pelaksana dalam bentuk PP dan Perpres,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan Kompolnas akan memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi kekhawatiran publik. Salah satunya adalah delik terkait pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 256 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang melakukan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dinilai mengganggu ketertiban umum dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
“Kompolnas akan pantau dan awasi delik-delik yang menjadi kekhawatiran masyarakat, salah satunya delik unras tanpa memberitahukan,” tegasnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ucap Yusril.
Yusril menjelaskan, KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Meski disusun pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan KUHP nasional yang baru.
Menurut Yusril, reformasi hukum pidana ini merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena bersifat represif, terlalu menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memberi ruang pada keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Dalam KUHP nasional yang baru, pendekatan hukum pidana mengalami perubahan mendasar dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
