
Ilustrasi polisi. (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada Jumat (2/1), terkhusus dalam pelaksanaannya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, menyatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan berlandaskan KUHP dan KUHAP nasional yang baru.
“Pengawasan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan KUHP dan KUHAP Baru,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (2/1).
Yusuf menjelaskan, khusus untuk pemberlakuan KUHAP baru, masih diperlukan sejumlah aturan pelaksana. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) agar implementasi di lapangan memiliki pedoman yang jelas.
“KUHAP sendiri tentu perlu aturan pelaksana dalam bentuk PP dan Perpres,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan Kompolnas akan memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi kekhawatiran publik. Salah satunya adalah delik terkait pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 256 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang melakukan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dinilai mengganggu ketertiban umum dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
“Kompolnas akan pantau dan awasi delik-delik yang menjadi kekhawatiran masyarakat, salah satunya delik unras tanpa memberitahukan,” tegasnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ucap Yusril.
Yusril menjelaskan, KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Meski disusun pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan KUHP nasional yang baru.
Menurut Yusril, reformasi hukum pidana ini merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena bersifat represif, terlalu menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memberi ruang pada keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Dalam KUHP nasional yang baru, pendekatan hukum pidana mengalami perubahan mendasar dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
