
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). (Youtube TV Parlemen)
JawaPos.com - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pengesahan aturan tersebut paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Regulasi tersebut akan melengkapi sejumlah aturan hukum pidana yang sebelumnya telah disahkan DPR bersama pemerintah.
“Penyusunan RUU Perampasan Aset disahkan setelah kita kemarin mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.
"Lalu selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System,” sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain. Salah satu alasan utamanya karena regulasi tersebut membawa konsep baru yang belum pernah diatur secara khusus dalam undang-undang sebelumnya.
“Saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain, misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-Undang Polri,” ucap dia.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Aquarius 27 Agustus 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
Ia menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa disamakan dengan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Polri. Pasalnya, DPR memiliki pijakan berupa aturan lama ketika membahas kedua undang-undang tersebut.
“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” tuturnya.
Berbeda dengan RUU Perampasan Aset, kata Habiburokhman, pembahasan KUHAP dapat mengacu pada aturan sebelumnya sehingga sejumlah ketentuan lama dapat dikaji dan diperbaiki. Hal serupa juga terjadi dalam pembahasan Undang-Undang Polri yang hanya membutuhkan perubahan pada sejumlah pasal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
