Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 17.43 WIB

Komisi III DPR Beri Alasan Alotnya Pembahasan RUU Perampasan, Klaim Beda dengan KUHAP dan UU Polri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). (Youtube TV Parlemen) - Image

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). (Youtube TV Parlemen)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pengesahan aturan tersebut paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Regulasi tersebut akan melengkapi sejumlah aturan hukum pidana yang sebelumnya telah disahkan DPR bersama pemerintah.

“Penyusunan RUU Perampasan Aset disahkan setelah kita kemarin mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.

"Lalu selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System,” sambungnya.

Habiburokhman menjelaskan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain. Salah satu alasan utamanya karena regulasi tersebut membawa konsep baru yang belum pernah diatur secara khusus dalam undang-undang sebelumnya.

“Saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain, misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-Undang Polri,” ucap dia.

Ia menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa disamakan dengan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Polri. Pasalnya, DPR memiliki pijakan berupa aturan lama ketika membahas kedua undang-undang tersebut.

“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” tuturnya.

Berbeda dengan RUU Perampasan Aset, kata Habiburokhman, pembahasan KUHAP dapat mengacu pada aturan sebelumnya sehingga sejumlah ketentuan lama dapat dikaji dan diperbaiki. Hal serupa juga terjadi dalam pembahasan Undang-Undang Polri yang hanya membutuhkan perubahan pada sejumlah pasal.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore