Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 18.45 WIB

Febrie Adriansyah Protes Tak Pernah Diperiksa, Polri: KUHAP Tak Kenal Calon Tersangka

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Polri selaku pihak Termohon membantah dalil permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang momempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon II dalam jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8).

Polri menegaskan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik memeriksa seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya, hukum acara pidana juga tidak mengenal status hukum bernama calon tersangka.

KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri,” kata perwakilan Polri menanggapi praperadilan Febrie Adriansyah.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 90 ayat (1). Ketentuan tersebut mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka,” tegasnya.

Polri menegaskan, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mewajibkan seseorang dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu dalam status sebagai calon tersangka. Menurutnya, tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Febrie sebelum penetapan tersangka tidak otomatis menjadikan penetapan tersebut cacat hukum.

Polri menekankan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut antara lain mencakup pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Dari rangkaian proses tersebut, Polri menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore