Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 04.47 WIB

Sebut Eksepsi Bangun Paulus Tak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

PN Jakpus menggelar sidang dakwaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh Bangun Paulus Tudungta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

PN Jakpus menggelar sidang dakwaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh Bangun Paulus Tudungta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eksepsi advokat muda Bangun Paulus Tudungta dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (19/8), tidak sesuai dengan KUHAP baru. Pekan depan jaksa akan memberi tanggapan.

Ani Puspitasari sebagai penasihat hukum Bangun Paulus menyampaikan bahwa dakwaan jaksa tidak tepat. Sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

”Menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta dihentikan atau selesai,” kata dia.

Tidak hanya itu, Ani dan tim penasihat hukum Bangun Paulus meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari dalam tahanan. Atas eksepsi tersebut, JPU Andri Saputra menyatakan bahwa inti dari dalil yang telah disampaikan melalui eksepsi atau perlawanan terdakwa sudah berada di luar materi eksepsi.

”Karena materi eksepsi itu diatur dalam Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, KUHAP baru itu menjelaskan intinya ada 3 materi eksepsi,” ucap Andri.

Pertama, kompetensi absolut atau relatif terkait dengan berwenang atau tidaknya pengadilan mengadili perkara tersebut. Kedua, dakwaan tidak dapat diterima seperti terjadinya error in persona. Ketiga, dakwaan dibatalkan karena tidak cermat atau cacat hukum.

”Menurut kami, itu eksepsinya semuanya diluar materi eksepsi, dan seyogyanya majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Karena dakwaan kami sudah sesuai dengan pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” bebernya.

Andri menyatakan bahwa dakwaan yang sudah dia bacakan dalam persidangan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan tersebut. Dia memastikan, dakwaan tersebut sudah lengkap, jelas, dan cermat. Ada pun terkait dengan beberapa poin seperti keterangan saksi, itu mestinya masuk dalam persidangan.

”Jadi, menurut saya kemungkinan besar itu eksepsinya kemungkinan ditolak,” ucap dia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore