
PN Jakpus menggelar sidang dakwaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh Bangun Paulus Tudungta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eksepsi advokat muda Bangun Paulus Tudungta dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (19/8), tidak sesuai dengan KUHAP baru. Pekan depan jaksa akan memberi tanggapan.
Ani Puspitasari sebagai penasihat hukum Bangun Paulus menyampaikan bahwa dakwaan jaksa tidak tepat. Sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
”Menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta dihentikan atau selesai,” kata dia.
Tidak hanya itu, Ani dan tim penasihat hukum Bangun Paulus meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari dalam tahanan. Atas eksepsi tersebut, JPU Andri Saputra menyatakan bahwa inti dari dalil yang telah disampaikan melalui eksepsi atau perlawanan terdakwa sudah berada di luar materi eksepsi.
”Karena materi eksepsi itu diatur dalam Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, KUHAP baru itu menjelaskan intinya ada 3 materi eksepsi,” ucap Andri.
Pertama, kompetensi absolut atau relatif terkait dengan berwenang atau tidaknya pengadilan mengadili perkara tersebut. Kedua, dakwaan tidak dapat diterima seperti terjadinya error in persona. Ketiga, dakwaan dibatalkan karena tidak cermat atau cacat hukum.
”Menurut kami, itu eksepsinya semuanya diluar materi eksepsi, dan seyogyanya majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Karena dakwaan kami sudah sesuai dengan pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” bebernya.
Andri menyatakan bahwa dakwaan yang sudah dia bacakan dalam persidangan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan tersebut. Dia memastikan, dakwaan tersebut sudah lengkap, jelas, dan cermat. Ada pun terkait dengan beberapa poin seperti keterangan saksi, itu mestinya masuk dalam persidangan.
”Jadi, menurut saya kemungkinan besar itu eksepsinya kemungkinan ditolak,” ucap dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
