Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2020 | 18.18 WIB

Firli Dilaporkan Naik Helikopter Swasta, Lili: Kita Serahkan ke Dewas

Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Soregar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Soregar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli Siregar enggan mengomentari dilaporkannya Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik fasilitas hidup mewah. Diketahui, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri soal dugaan pelanggaran etik menggunakan helikopter milik swasta.

"Kalau itu karena sudah menjadi ranahnya Dewas, kita serahkan kepada Dewas," kata Lili Pintauli Siregar, di Jakarta, Jumat (26/6).

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menyerahkan sepenuhnya polemik tersebut ke Dewas KPK. Sebab, Dewas berfungsi mengawasi kinerja pimpinan hingga pegawai KPK.

"Biarkan Dewas yang bekerja," tukas Lili.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan, pihaknya pada Kamis (25/6) mulai mencari bukti, terkait penggunaan fasilitas mewah oleh Firli Bahuri.
"Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," ujar Tumpak.

Tumpak mengaku, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Namun, pihaknya terlebih dahulu akan mengidentifikasi terkait fakta tersebut.

"Pengaduan itu sudah kami terima dan Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut," beber Tumpak.

Menurutnya, Dewas akan melakukan fungsinya sebagai pengawas dengan sebaik-baiknya. Terlebih adanya laporan soal dugaan etik terhadap Firli.

"Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terimakasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," pungkasnya.

Namun, hingga saat ini Firli Bahuri maupun pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri masih belum menjawab laporan yang dilayangkan MAKI.

Sebelumnya, MAKI melaporkan Ketua Komisi KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan kali ini menyangkut dugaan gaya hidup mewah jenderal polisi bintang tiga itu.

"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja (Sumatra Selatan) pada Sabtu, 20 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Laporan itu tertuang dalam surat nomor 72/MAKI/VI/2020. Boyamin menuturkan, helikopter yang digunakan Firli merupakan jenis Helimousine President Air yang juga pernah digunakan oleh motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Boyamin menyebut, perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga yakni ziarah makam orang tuanya. Boyamin mengklaim, jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," tukas Boyamin.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore