Ilustrasi Gedung MA.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah melakukan langkah konkret dalam menyikapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional, yang akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. Salah satu langkah tersebut adalah dengan membentuk kelompok kerja atau pokja khusus.
“MA saat ini, kami telah membentuk Pokja, kelompok kerja, yang terdiri dari unsur pimpinan seluruh Hakim Agung Kamar Pidana, Hakim-Hakim Tinggi, dan Hakim-Hakim tingkat pertama di kepaniteraan juga dilibatkan,” kata Ketua MA Sunarto dalam refleksi akhir tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/12).
Menurut Sunarto, pembentukan pokja tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapan lembaga peradilan dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. MA melibatkan unsur hakim dari berbagai tingkatan agar implementasi aturan baru dapat berjalan seragam.
“Hakim Tinggi di Pemilah juga dilibatkan dan pokja-pokja ini tengah bekerja bagaimana menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang insya Allah akan berlaku di Januari 2026 ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, MA tidak hanya fokus pada kesiapan pemberlakuan KUHP, tetapi juga secara paralel mempersiapkan penerapan KUHAP yang baru. Kedua regulasi tersebut dinilai saling berkaitan dan membutuhkan pemahaman yang utuh dari seluruh aparatur peradilan.
“Demikian juga untuk menyongsong berkunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pokjanya sudah dibentuk,” ucap Sunarto.
Lebih lanjut, Sunarto mengungkapkan bahwa pembentukan pokja KUHAP telah disahkan secara resmi dan saat ini sudah mulai bekerja.
“Saya sudah menandatangani pokja itu dan sudah berjalan mungkin sekitar di awal Desember atau di bulan November kemarin,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menjelaskan pihaknya telah menggelar pelatihan dan sosialisasi bagi seluruh hakim di lingkungan peradilan umum. Hal itu dalam rangka mematangkan kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional.
“Kami Mahkamah Agung telah mengantisipasi pemberlakuan KUHP Nasional ini dengan melakukan beberapa langkah,” ucap Prim Haryadi.
Prim menjelaskan, langkah awal dilakukan melalui pembahasan internal di Kamar Pidana MA terkait berbagai substansi baru yang diatur dalam KUHP nasional, termasuk keterkaitannya dengan KUHAP.
“Yang pertama, kamar pidana Mahkamah Agung telah mengadakan beberapa kali pertemuan terkait dengan hal-hal yang baru dalam KUHP Nasional, termasuk juga KUHAP,” tuturnya.
Hasil dari pembahasan tersebut kemudian disosialisasikan secara luas kepada para hakim. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan pejabat eselon I yang bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
“Kemudian hasil pembahasan dari kamar pidana tersebut kami lakukan sosialisasi dengan melibatkan eselon satu, kamar pidana bekerja sama dengan BSDK, Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung,” urai Prim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022