
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. (dok. Kemenkumham)
JawaPos.com - Sebagai langkah merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian/lembaga digelar pada Sabtu (20/12).
Rapat ini, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dilaksanakan untuk membahas langkah lanjutan pemerintah guna menyikapi perbedaan tafsir yang berkembang di ruang publik dan antar instansi.
Yusril menyampaikan, pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, regulasi di tingkat PP diperlukan agar terdapat kepastian hukum yang seragam. Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan hasil diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden.
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Kepolisian dan tidak menyentuh ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.
"Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian," ujar Yusril.
Dia menambahkan, penyusunan PP akan melibatkan seluruh instansi terkait sesuai arahan Presiden. Menurut dia, adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian.
"Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan," kata dia.
Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengatakan komisinya telah menyerap aspirasi publik secara luas sejak awal pembentukan.
"Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok," kata Jimly.
Menurut Jimly, pelibatan publik menjadi penting karena kebijakan yang akan diambil bersifat strategis. "Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, dan ATR/BPN, menyampaikan pandangan terkait kebutuhan institusional terhadap personel Polri.
Sejumlah instansi menilai kehadiran anggota Polri masih dibutuhkan, khususnya dalam fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan, dengan catatan adanya masa transisi dalam penerapan kebijakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022