
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. (dok. Kemenkumham)
JawaPos.com - Sebagai langkah merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian/lembaga digelar pada Sabtu (20/12).
Rapat ini, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dilaksanakan untuk membahas langkah lanjutan pemerintah guna menyikapi perbedaan tafsir yang berkembang di ruang publik dan antar instansi.
Yusril menyampaikan, pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, regulasi di tingkat PP diperlukan agar terdapat kepastian hukum yang seragam. Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan hasil diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden.
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Kepolisian dan tidak menyentuh ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.
"Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian," ujar Yusril.
Dia menambahkan, penyusunan PP akan melibatkan seluruh instansi terkait sesuai arahan Presiden. Menurut dia, adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian.
"Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan," kata dia.
Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengatakan komisinya telah menyerap aspirasi publik secara luas sejak awal pembentukan.
"Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok," kata Jimly.
Menurut Jimly, pelibatan publik menjadi penting karena kebijakan yang akan diambil bersifat strategis. "Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, dan ATR/BPN, menyampaikan pandangan terkait kebutuhan institusional terhadap personel Polri.
Sejumlah instansi menilai kehadiran anggota Polri masih dibutuhkan, khususnya dalam fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan, dengan catatan adanya masa transisi dalam penerapan kebijakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
