Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 21.19 WIB

Yusril Minta Kementerian Imipas Tak Hambat Penyidikan KPK Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Menko Yusril Ihza Mahendea. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Menko Yusril Ihza Mahendea. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi.

Kasus itu turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.

"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi. Baik kasus yang terjadi saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 maupun yang diduga berlanjut hingga sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Yusril menyebut pemerintah berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat penyidikan yang dilakukan KPK.

Selain itu, seluruh pegawai diminta membantu proses penyidikan dengan menyerahkan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan penyidik. Menurutnya, keterbukaan dan kerja sama menjadi hal penting agar perkara tersebut dapat diusut secara menyeluruh.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan tuntas," tegasnya.

Yusril menilai, dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparatur tidak boleh merusak upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang selama ini terus dijalankan pemerintah.

Karena itu, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian. Langkah tersebut mencakup penguatan pengawasan internal hingga memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan profesional.

Ia menekankan, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan sistem agar penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore