Ilustrasi Kejaksaan Agung
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada penarikan Jaksa dari penugasaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan
Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Yadyn Palebangan, menyikapi pemberitaan yang menyebutkah bahwa pihaknya mengancam menarik Jaksa dari penugasan di KPK.
Hal ini dipicu dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12). OTT itu turut menyeret pimpinan kejaksaan pada dua daerah tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan OTT di wilayah Tangerang, Banten, pada Rabu (17/12). Namun, KPK melimpahkan penanganan kasus yang menyeret Jaksa di Tangerang itu ke Korps Adhyaksa.
"Tidak benar ada penyampaian penarikan Jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yadyn kepada JawaPos.com, Minggu (21/12).
Ia menyesalkan atas beredarnya narasi pemberitaan bahwa kedatangan dirinya bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah marah-marah atas tindakan OTT KPK tersebut.
Ia menegaskan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pengambil alihan penanganan perkara OTT KPK di Tangerang, Banten. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap jaksa Redy Zulkarnaen (RZ), Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, bersama seorang pengacara berinisial DF dan pihak swasta berinisial MS.
Pengambil alihan itu didasari atas tugasnya sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus. Sebab, Jampidsus telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12), sebelum OTT dilakukan KPK.
Yadyn yang juga pernah bertugas sebagai Jaksa di KPK memastikan, dirinya bersama Febrie Adriansyah tidak pernah melontarkan pernyataan mengancam untuk menarik Jaksa dari penugasan di KPK.
"Tidak ada sedikitpun bahasa mengenai penarikan Jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung pada pertemuan dimaksud," tegasnya.
Ia berharap, semua elemen masyarakat mampu menjaga harmonisasi antara aparat penegak hukum. Ia mengamini, semua yang bersalah termasuk aparat, harus dihukum adil.
"Semua yang bersalah harus diproses sesuai hukum. Siapapun itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Yadyn menekankan tidak ingin adanya adu domba dari setiap penanganan perkara korupsi, apalagi melibatkan aparat penegak hukum.
"Perlawanan balik koruptor semakin masif, dan kita jangan larut dari segala bentuk adu domba. Mari kita hentikan polemik ini dan kita satukan tekad bersama dalam perang melawan korupsi," pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
