Ilustrasi Kejaksaan Agung
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada penarikan Jaksa dari penugasaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan
Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Yadyn Palebangan, menyikapi pemberitaan yang menyebutkah bahwa pihaknya mengancam menarik Jaksa dari penugasan di KPK.
Hal ini dipicu dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12). OTT itu turut menyeret pimpinan kejaksaan pada dua daerah tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan OTT di wilayah Tangerang, Banten, pada Rabu (17/12). Namun, KPK melimpahkan penanganan kasus yang menyeret Jaksa di Tangerang itu ke Korps Adhyaksa.
"Tidak benar ada penyampaian penarikan Jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yadyn kepada JawaPos.com, Minggu (21/12).
Ia menyesalkan atas beredarnya narasi pemberitaan bahwa kedatangan dirinya bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah marah-marah atas tindakan OTT KPK tersebut.
Ia menegaskan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pengambil alihan penanganan perkara OTT KPK di Tangerang, Banten. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap jaksa Redy Zulkarnaen (RZ), Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, bersama seorang pengacara berinisial DF dan pihak swasta berinisial MS.
Pengambil alihan itu didasari atas tugasnya sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus. Sebab, Jampidsus telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12), sebelum OTT dilakukan KPK.
Yadyn yang juga pernah bertugas sebagai Jaksa di KPK memastikan, dirinya bersama Febrie Adriansyah tidak pernah melontarkan pernyataan mengancam untuk menarik Jaksa dari penugasan di KPK.
"Tidak ada sedikitpun bahasa mengenai penarikan Jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung pada pertemuan dimaksud," tegasnya.
Ia berharap, semua elemen masyarakat mampu menjaga harmonisasi antara aparat penegak hukum. Ia mengamini, semua yang bersalah termasuk aparat, harus dihukum adil.
"Semua yang bersalah harus diproses sesuai hukum. Siapapun itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Yadyn menekankan tidak ingin adanya adu domba dari setiap penanganan perkara korupsi, apalagi melibatkan aparat penegak hukum.
"Perlawanan balik koruptor semakin masif, dan kita jangan larut dari segala bentuk adu domba. Mari kita hentikan polemik ini dan kita satukan tekad bersama dalam perang melawan korupsi," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
