
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12). (Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kubu Gus Yahya menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 NU.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran moratorium implementasi Digdaya Persuratan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Penegasan tersebut dituangkan dalam surat resmi PBNU bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh jajaran pimpinan PBNU, yakni Rais PBNU KH A. Mu’adz Thohir, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr. H. Najib Azca.
Dalam surat tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
"PBNU menilai keputusan tersebut melanggar AD dan ART NU karena mekanisme pemberhentian mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar," bunyi surat edaran tersebut, Rabu (17/12).
PBNU kubu Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Oleh karena itu, keputusan yang dihasilkan dari rapat tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
Dengan demikian, PBNU memastikan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga berakhirnya masa khidmat kepengurusan.
Keabsahan kepemimpinan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih berlaku dan mencantumkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Selain itu, PBNU kubu Gus Yahya juga menyatakan bahwa seluruh keputusan turunan yang bersumber dari rapat harian tersebut, termasuk Surat Edaran Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain bertentangan dengan konstitusi organisasi, surat moratorium tersebut dinilai ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki legal standing sesuai pengakuan negara.
"PBNU mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap menjaga soliditas organisasi, tidak terpengaruh oleh manuver yang dinilai inkonstitusional, serta terus menjalankan roda organisasi sesuai mandat Muktamar di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf," pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
