
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri. Credit: Sabik
JawaPos.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry menyita perhatian publik. Ketiganya ialah eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden telah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang masih berjalan. Sebab, rehabilitasi yang diberikan Presiden memiliki konsekuensi besar terhadap proses peradilan.
“Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan intervensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Dalam ketentuan tersebut, pihak yang mendapat rehabilitasi tidak lagi dapat dijatuhi hukuman dan seluruh haknya dipulihkan.
Menurut ICW, langkah itu merupakan intervensi ketiga dalam perkara korupsi setelah Prabowo sebelumnya memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Wana menilai pola itu menunjukkan kecenderungan eksekutif menempatkan diri sebagai pengoreksi lembaga peradilan.
“Intervensi tersebut dilakukan terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” ujar Wana.
Dalam UUD 1945, Presiden memang memiliki hak prerogatif memberikan grasi dan rehabilitasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1). Meski demikian, ICW menyebut ketentuan tersebut tak disertai aturan detail terkait syarat serta tata cara pelaksanaannya.
Hal ini membuat kekuasaan Presiden menjadi sangat luas tanpa batasan dan evaluasi yang jelas.
“Hak ini tidak disertai ketentuan yang jelas terkait tata cara pemberian dan apa saja syarat yang harus dipenuhi,” tutur Wana.
Menurutnya, ruang tanpa batas tersebut membuka pintu penggunaan kewenangan berdasarkan kepentingan politik, bukan pertimbangan hukum. Karena itu, pemberian rehabilitasi di tengah masa banding membuat sistem hukum menjadi tidak independen.
Sebab, putusan Pengadilan Negeri baru akan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada banding dalam tujuh hari setelah pembacaan putusan.
Namun, rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025, hanya lima hari setelah vonis dibacakan. Wana menilai tindakan tersebut menyalahi prinsip pemisahan kekuasaan.
“Intervensi ini jelas mengaburkan hak-hak tersebut dan mencederai prinsip independensi peradilan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan eksekutif yang menyeberangi batas penegakan hukum justru melemahkan posisi lembaga yudikatif. Jika praktik ini dibiarkan, relevansi pengadilan banding dan kasasi akan makin tergerus.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
